Berita Regional

Seorang Anggota Satpol PP Diringkus karena Edarkan Ganja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja

TRIBUNJATENG.COM, LANGSA - Polisi meringkus seorang anggota Satpol PP Langsa, MP (36). 

Warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, itu ditangerai selama ini mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.

Petugas menyita barang bukti seberat 171,90 gram.

Baca juga: Eks Pelatih Inter Milan, Conte Disemprot Legenda Chelsea Karena Kritisi Cara Tuchel Memainkan Lukaku

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Selasa (5/10/2021) menyebutkan, tersangka MP ditangkap di Lorong Permai Gampong Teungoh, Jumat (1/10/2021).

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka MP merupakan oknum anggota Satpol PP yang diduga selama ini mengedarkan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya, di Gampong Teungoh.

Atas laporan masyarakat tersangka berhasil ditangkap saat ia berada pinggir jalan Lorong Permai Gampong Teungoh ketika ia sedang mengendarai sepmornya.

"Ketika anggota kita menghentikan sepeda motornya dan dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor tersangka MP ditemukan barang-bukti ganja diakui miliknya," sebutnya.

Iptu Imam menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MP malam itu juga digelandang ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain disita barang bukti 1 plastik warna putih yang berisi ganja seberat 171,90 gram, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam nopol BL 6821 FS.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Oknum Anggota Satpol PP Langsa karena Ketahuan Edarkan Ganja

Baca juga: Juventus Melunak, Turuti Permintaan Gaji Fantastis Dybala, Intip Besarannya

Berita Terkini