TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tribun Jateng membuka rubrik hotline public service bagi pembaca harian Tribun Jateng.
Rubrik ini membuka pertanyaan bagi pembaca dan akan dijawab oleh narasumber sesuai bidangnya.
Berikut pertanyaan seorang pembaca:
Pertanyaan
Selamat pagi Tribun, benarkah pasien peserta BPJS, bila biaya perawatan ada batas maksimal Rp 30 juta?
Pengirim : 081350055xxx
Jawaban
Pelayanan kesehatan bagi peserta program JKN-KIS dijamin tanpa adanya tambahan iuran apabila.
Pelayanan kesehatan tersebut diberikan sesuai indikasi medis serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Salam Sehat
Husna Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang.(*)