TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyempurnaan Permenaker No. 35/2016 dengan Permenaker No. 17/2021, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri,
Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, diterbitkannya Permenaker No. 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pekerja/buruh.
Menurut dia, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan, karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi pemerintah concern," ujarnya.
Indah menjelaskan, diterbitkannya Permenaker No. 17/2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.
"Dengan arahan dari Bu Menaker, Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan," ucapnya.
Direktur Utama BP-Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT, karena program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja.
"Kita itu butuh program seperti ini, Manfaat Layanan Tambahan karena ini manfaat yang bisa dirasakan pekerja saat ini," ucapnya. (Kontan.co.id/Handoyo)