Berita Semarang

BEM KM Unnes Desak Kampus Bentuk Satgas, Dukungan Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan BEM KM Unnes saat berada di Kantor Komnas Perempuan terkait desakan adanya Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak pihak universitas untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan kekerasan seksual.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti sekaligus mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Kami ingin ada pembentukan satgas, tentunya satgas harus kredibel. Satgas ini sesuai dengan semangat dan isi dari Permendikbud 30. Step by step amanat dalam aturan tersebut harus dilakukan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti-Kekerasan Seksual BEM KM Unnes, Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, satu produk hukum walaupun sudah baik, belum tentu implementasi di lapangan juga baik. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mengawal beleid tersebut.

Ia menambahkan, dalam produk hukum harus ada tiga elemen atau sudut pandang yang harus terpenuhi. Antara lain sistem, substansi, dan kultur. Secara substansi sudah tersampaikan, tinggal secara sistem dan kultur yang harus dikawal.

Sistem atau kultur yang harus terwujud misalnya dalam pembentukan satgas. Orang-orang di dalam satgas harus kredibel, tidak dapat terpengaruh dari pihak mana pun atau independen.

"Satgas ini harus bisa merumuskan upaya pencegahan dan usaha menanggulangi memberantas kekerasan seksual dan menciptakan kultur positif anti-kekerasan seksual," tandasnya.

Merujuk hasil survei yang dihimpun BEM Unnes 2021 menunjukan dari 133 responden, 59 diantaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di kampus dengan rincian 93,38 persen korban perempuan dan 6,02 persen korban laki-laki.

Selain itu, yang paling banyak berstats mahasiswa aktif dengan persentase 92,48 persen disusul karyawan sebanyak 4,51 persen, dosen 0,75 persen dan alumni 2,26 persen.

Di dalam survei tersebut juga termuat hasil yang menyatakan bahwa sebanyak 72,9 persen korban tidak melakukan pelaporan terhadap kasus yang dialaminya. Sedangkan sisanya sudah melapor kepada pihak atau lembaga yang berwenang.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi masih belum dapat dipastikan karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.

Permasalahan psikologis penyintas semisal kecemasan yang ditimbulkan mempengaruhi pengambilan keputusan untuk melaporkan kasusnya atau tidak.

Penyintas juga perlu mempertimbangkan biaya yang muncul selama proses pelaporan kepada pihak yang berwajib.

"Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya satgas, dapat memfasilitasi korban-korban yang 'tidak berani' melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karenanya, personel satgas harus independen," tegasnya.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai tindaklanjut Permendikbud 30.

Nadiem menargetkan seluruh kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta selesai membentuk Satgas hingga Oktober 2022. (*)

Berita Terkini