TRIBUNJATENG.COM - Sambil menangis Velancya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang, Kamis (18/11/2021).
Beberapa waktu sebelumnya, ibu dua anak ini dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.
Ia dianggap melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Diiringi hujan deras di luar ruang sidang, Valencya membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa yang kemudian berbuntut panjang ini.
"Yang terjadi selama 2 tahun ini adalah habis gelap, terbitlah teror dan kriminalisasi," kalimat awal yang diucapkan Valencya dalam sidang, Kamis (18/11/2021).
Valencya lalu menceritakan kisah hidupnya bersama mantan suaminya Chan Yung Ching.
Sekitar 21 tahun silam, Valencya menikah dengan Chan yang merupakan warga Taiwan.
Harapan warga Pontianak ini dengan menikah dengan warga negara asing (WNA) bakal menaikan taraf hidupnya.
Namun, nasib berkata lain. Ketika Valencya memutuskan pergi ke Taiwan ia justru dianggap sebagai TKW.
Valencya ternyata menikah dengan Chan yang merupakan duda anak tiga dengan pekerjaan yang tidak tetap.
"Saya menikah dengan WNA Taiwan yang ternyata duda 3 anak, pemabuk, penjudi, tukang selingkuh dan tidak punya pekerjaan tetap," katanya.
Ia juga harus harus membayar mas kawin yang merupakan pinjaman Chan dari kakaknya.
"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik," katanya.
Pulang ke Indonesia, Valencya menyebutkan jika dirinya harus menjadi kepala rumah tangga, ibu, pencari nafkah harus menerima keadaan bahwa suami pemabuk, penjudi, pemain perempuan, dan suka foya-foya.
Valencya mengaku sudah tidak tahan hidup dengan Chan.
Dalam pembelaannya ia kemudian mengajukan perceraian.
Namun justru mendapatkan ancaman untuk dipidanakan.
Benar saja, ia dipidanakan dalam tiga kasus berbeda.
Selain kasus atas KDRT psikis, ia juga dilaporkan atas penggelapan mobil dan pemalsuan tandatangan.
"Berbagai laporan panggilan polisi dialamatkan kepada saya. Bahkan kepada ibu saya yang berumur 80 tahun dilaporkan ke Polsek Teluk Jambe sejak september 2019 hingga hari ini. Apakah di negeri ini wanita menuntut kebaikan demi melepas belenggu dalam perbuatan melawan hukum lantas pantas ditindas dan dikriminalisasi," katanya.
Valencya juga menganggap kalau semua bukti dan fakta telah diabaikan dalam kasusnnya tersebut.
"Apakah hukum di negara ini benar ada? Semua bukti dan fakta hukum diabaikan. Apakah ini karena saya wanita yang buta hukum? Semua rekaman CCTV, rekaman suara, kesaksian yang meringankan semua diabaikan oleh jaksa dan polisi. Hampir setiap bulan saya menerima panggilan polisi mulai dari Polsek Teluk Jambe Timur, PPA Polda Jabar, dan Polres Karawang dengan kasus yang direkayasa," katanya.
"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi persidangan anak saya. Di persidangan anak saya menyatakan bahwa mama tidak pernah mengusir papa saya. Di surat tuntutan, jaksa menulis mama saya pernah mengusir papa saya. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?," katanya. (*)