DPMPTSP Kota Magelang

DPMPTSP Kota Magelang Tingkatkan Pelayanan untuk Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan OSS RBA

Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan OSS RBA di DPMPTSP Kota Magelang

TRIBUNJATENG.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Peningkatan pelayanan ini selaras dengan visi misi Provinsi Jateng yang menjadi provinsi terbaik secara nasional dalam pelayanan investasi 2021 lalu.

Adapun OSS RBA yang diluncurkan pada Agustus lalu bertujuan memudahkan pelaku UMKM untuk memperoleh izin usaha disesuaikan dengan resiko usaha mulai dari usaha mikro/kecil, menengah dan besar.

Kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan,Vivi Eri Setyowati menuturkan, wajah baru OSS RBA sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan.

"Saat ini,  pemerintah sudah memangkas aturan yang menghambat kemudahan usaha, juga perizinan dalam berusaha dan berinvestasi sehingga semuanya menjadi lebih mudah. Terutama, untuk pelaku mikro dan kecil cukup mendaftar maka langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)," tuturnya, Rabu (24/11/2021).

Sistem ini juga, lanjutnya, menjadi lebih efisien karena sudah tersistem mengajukan izin secara daring.

Sehinggabisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Pastinya semua lebih transparan, terbuka, dan terjamin.

"Ini, yang membedakan dengan mengurus perizinan usaha yang lalu. Sekarang, sudah lebih terinci dibuat secara online jadi pelaku usaha tidak perlu ke mana-mana, cukup dengan satu aplikasi saja," terangnya.

Namun tak dipungkiri, ia menambahkan masih banyak masyarakat yang kurang akrab dengan penggunaan teknologi.

Terutama, untuk kalangan masyarakat yang berusia sudah lanjut. 

Menghadapi situasi ini, pihaknya menyediakan fasilitas layanan online untuk memperoleh informasi/konsultasi melalui hotline call pada nomor  (0293) 314663/0857 9999 6000 atau melalui email perizinan.dpmptspmglkota@gmail.com

"Ini, yang menjadi tantangan kami juga. Karena, masih ada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem online ini. Sehingga, kami pun tetap membuka layanan konsultasi melalui telepon/wa. Bahkan, masyarakat pun tetap diperbolehkan datang langsung untuk berkonsultasi jika ditemui kendala. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk mendaftarkan legalitas usahanya," ucapnya.

Pihaknya pun berharap dengan kemudahan mengurus izin usaha dapat merangsang pertumbuhan wirausaha baru di Kota Magelang.

Serta mendatangkan investasi yang tinggi untuk pemulihan ekonomi sesudah masa pandemi.

"Harapannya, akan bermunculan pengusaha-pengusaha baru di Kota Magelang, seperti programnya Pak Wali Kota yakni  tumbuhnya 1500 wirausaha baru. Semoga dengan adanya kemudahan ini bisa tercapai," urainya. (*)

Berita Terkini