TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan anggaran 2022 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan nomor 10 tahun 18 tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Pekalongan pada BUMD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hindun, dihadiri para Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda, dan OPD terkait.
Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Diisi dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III, dan IV membahas kedua Raperda tersebu dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Sabdo, SH.
Hadir dalam sidang paripurna, Selasa (30/11/2021) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Pj Sekda Budi Santoso, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya kata akhir Fraksi terhadap dua buah Raperda Kabupaten Pekalongan yang disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi. Fraksi PDIP oleh Warti Suci Jiun menyampaikan bahwa Raperda anggaran tahun 2022 jika ditinjau dari kontruksi anggaran, penyajian data kualitatif dan nominal yang disampaikan menunjukkan keberpihakan dalam mengantasi permasalahan sebagaimana visi misi dan program yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pekalongan.
"Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan upaya yang taktis serta strategis agar pelaksanaan APBD tahun 2022 bisa operasional serta rasional terutama merealisasikan program unggulan yaitu kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan," katanya.
Fraksi Gerindra yang disampaikan Yahya berharap APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi Pemda kepada masyarakatnya.
Dimasa pandemi, pihaknya menilai bahwa yang menjadi prioritas utama adalah pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Kami berharap dengan disahkannya Raperda tentang APBD tahun 2022 dapat mendorong percepatan ekonomi dan pengendalian terhadap kesehatan masyarakat dengan pemerataan vaksinasi Covid-19," ucapnya.
Lalu, Fraksi PAN Heru Gunawan menyampaikan mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2018 terhadap penambahan penyertaan modal berharap regulasi tersebut dapat mempermudah para pengusaha di Kabupaten Pekalongan untuk mempermudah dalam memperoleh pinjaman permodalan. Sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.
"Dampaknya pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, membuka lapangan kerja, serta menarik minat pengusaha luar daerah untuk berinvestasi di Kabupaten Pekalongan," katanya.
Sementara itu, Fraksi PPP oleh Eko Pamuji menyampaikan mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2018 terhadap penambahan penyertaan modal mengatakan, bahwa perubahan Raperda tersebut guna memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan perolehan laba atau keuntungan bagi pemerintah daerah.
Selanjutnya, dari Fraksi PKB yang disampaikan oleh Fatkhiana Dewi terkait Raperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2018 terhadap penambahan penyertaan modal diharapkan penambahan modal daerah pada BUMD berdampak positif terhadap kenaikan nilai aset, laba, serta meningkatkan PAD pada setiap penambahan penyertaan modal yang diberikan Pemda kepada BUMD.
Terakhir dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Rokhyasin mengatakan, bahwa Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan anggaran 2022 dapat meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemda serta kehidupan dalam masyarakat sangat ditentukan oleh perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, dengan adanya persetujuan tersebut, khususnya soal APBD Tahun 2022 maka mulai 1 Januari 2022, jajaran eksekutif dalam hal ini Bupati bisa melaksanakan apa yang telah di perdakan.
"Harapannya, kalau dlaksanakan maka masyarakat dapat secepatnya menikmati dari hasil kesepakatan ini,'' katanya.
Tentunya dalam menjalankan Perda, Pemkab memiliki sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merealisasikannya, terutama terkait misi dan visi Bupati seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur serta ditunjang oleh OPD lainnya.
"Dalam menjalankan Perda tersebut, pihaknya meminta bisa dilaksanakan secara tepat sasaran, dan ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian harus sesuai mutu, tepat waktu, sesuai aturan, akuntabilitas, dan transparasi sehingga tidak ada hal yang mengganggu," imbuhnya.
Terpisah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi dua Raperda, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Raperda ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," ungkapnya. (*)
Baca juga: Benarkah Jessica Iskandar Hamil Duluan? Ini Jawaban Ayah Jedar
Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021 Marcus/Kevin Kalahkan Peraih Medali Emas Olimpiade
Baca juga: Kadinkes Kudus : Vaksin itu Bisa Menjaga Kemungkinan Terburuk jika Terkena Virus
Baca juga: Cara Kabupaten Kudus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19