TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Oknum polisi diadukan oleh istri tahanan ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Wanita bernama Eva Susmar Munthe (39) mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Ia diminta setor uang sejumlah Rp 2 juta jika ingin suaminya lebih ringan hukumannya.
Namun ia terkejut lantaran ternyata suaminya sudah babak belur di tahanan diduga dianiaya polisi.
Baca juga: Sinopsis Drakor Love Revolution Park Ji Hoon dan Lee Ruby Tayang di NET Mulai Hari Ini Jam 17.00 WIB
Baca juga: Puisi Sehabis Kututup Pintu - Iman Budhi Santosa
Baca juga: Silaturahmi ke Wagub Jateng, RMI NU Paparkan Program Penguatan Kurikulum Cegah Kekerasan di Ponpes
Baca juga: Kunci Jawaban Buku 6 SD Halaman 119 120 121 122 Buku Tematik Tema 6 Kreasi Reklame Sederhana
Terkait hal tersebut, Propam Polda Sumut mengatakan akan segera mengecek aduan tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak menyebut, bila aduan itu benar dan terbukti tidak akan segan-segan menindak tegas oknum polisi tersebut.
"Saya belum cek. Cuma yang pasti kalau memang ada laporannya nanti akan kita pelajari dan bila benar akan kita tindak tegas," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Rabu (15/12/2021) malam.
Sebelumnya, seorang istri tahanan kasus dugaan penadah barang curian, Ramli atau Kojek mengaku dimintai uang oleh oknum polisi di Polsek Helvetia.
Uang itu disebut agar suaminya tidak dibikin cacat dengan tembakan di kakinya.
Tak hanya itu, mereka juga diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menghapus empat kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disebut berjumlah lima unit sepeda motor.
“Baru si Kompri itu meminta sejumlah uang. Katanya kalau mau hukuman suami saya ringan, saya harus hapuskan 4 sepeda motor tersebut."
"Harganya 1 unit Rp 5 juta. Saat itu saya sangat keberatan,” ucapnya.
Istri Tahanan Jadi Sasaran Polisi Nakal
Selain peristiwa yang dialami Eva, para istri tahanan polisi belakangan ini sering jadi sasaran para polisi nakal.
Ada yang dimintai uang, hingga diajak berhubungan badan.
Yang masih hangat adalah kelakuan Bripka IS yang menjadi sorotan setelah menghamili IN (20), istri seorang narapidana kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengungkapkan fakta baru.
Menurutnya, IN sudah ditalak cerai oleh FP, sang suami.
Supriadi menyebut IN adalah istri siri FP (59).
"Sehingga rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.
Supriadi juga mengatakan IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lewat pesan suara.
Dan buktinya yakni berupa rekaman suara di WhatsApp.
Hubungan Spesial
Dikutip dari Kompas.com, Bripka Is rupanya sudah berumah tangga, dirinya memiliki istri namun menjalin hubungan spesial dengan IN.
Kata polisi, IN yang sudah ditalak cerai suami akhirnya mau berpacaran dengan Bripka Is.
Bukti adanya hubungan spesial antara IS dan IN, kata Supriadi, adalah dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
Saat itu, tampak IN membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berada di tempat tidur.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS.
Hubungan tersebut pun berlanjut hingga IN dinyatakan hamil.
Polisi Bantah ada Unsur Paksaan
Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS terhadap IN
Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.
Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.
Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut.
Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman.
Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Sanksi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain.
Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Personel Polsek Helvetia Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Permintaan Uang ke Istri Tahanan,