Berita Regional

Gadis Aceh Disekap dan Dirudapaksa 14 Pemuda di Kafe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, seorang anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa.

Gadis remaja berumur 15 tahun itu, sebut saja Bunga, dinodai 14 orang berumur antara 17 hingga 21 tahun.

Mereka melakukan aksinya di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Video Maling Helm Terekam CCTV Saat Beraksi di Toko Komputer

Terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Hingga Jumat (17/12/2021), sebanyak 5 pelaku lain yang kesemuanya tercatat warga Nagan Raya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah disetubuhi oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," katanya.

 
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima panggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dirudapaksa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.

Bunga juga mengaku, dirudapaksa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah ditangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Gadis Remaja di Aceh Disetubuhi 14 Pemuda, Korban juga Disekap

Baca juga: Prilly Latuconsina Pernah Dijebak dan Dituduh Maling di SMA

Berita Terkini