TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan bubarkan konvoi dan pesta saat malam pergantian tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pada malam pergantian tahun tidak diperbolehkan adanya pesta maupun konvoi.
Hal ini menimbulkan kerumunan yang berpotensi penyebaran covid 19.
"Satgas Covid-19 beserta stakeholder terkait termasuk Polri dan Satpol PP berhak melakukan pembubaran terhadap pelaksanaan kegiatan pesta tahun baru," jelasnya, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2021 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada poin g pada Inmendagri tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dilakukan dengan penerapan prokes dan dihadiri maksimal 50 orang.
Sementara itu Polda Jateng sejak awal menegaskan melarang segala bentuk keramaian dan perayaan Tahun Baru.
"Termasuk (kegiatan perayaan) di hotel dan lapangan tidak kami berikan izin," tandasnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan tak memberi izin menggelar pesta menyambut Tahun Baru 2022. Sebab kegiatan tersebut berpotensi mengundang massa sehingga rawan terjadi penyebaran Covid-19.
"Perlu saya tekankan adalah bahwa Polri khususnya Polda Jateng tidak mengeluarkan izin terkait dengan pesta tahun baru, baik itu di lapangan maupun tempat-tempat (umum), hotel, dan lain sebagainya," ujarnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat tak menggelar pawai di jalanan menjelang detik-detik malam pergantian tahun. Polisi akan bertindak tegas, agar tidak terjadi kerumunan.
"Termasuk pawai kendaraan, pesta, dan lain sebagainya kamk tiadakan untuk menghindari penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jateng," tegasnya.
(*)