Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: biar yang lain jera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.

TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mempertimbangkan tuntutan mati itu sepadan dengan perbuatan Herry Wirawan.

Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati.

Pimpinan JPU, Kajati Jabar Asep N Mulyana membacakan sendiri tuntutan itu.

Pembacaan tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*)

Berita Terkini