Berita Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak

Penulis: Puspita Dewi
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Nota Pembelaan Ditolak

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Panjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Ini Pembelaan Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani

Baca juga: Anak-anak Nia Ramadhani Tak Tahu Ortu Direhabilitasi, Begini Pamitnya

JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani 12 bulan rehabilitasi  pada Kamis (23/12/2021).

Majelis Hakim pun menjelaskan alasan Nia, Ardi, serta sopirnya, diberi hukuman penjara bukan rehabilitasi.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," sambungnya.

Menimbang fakta tersebut, majeis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.


Pada agenda pembelaan terdakwa (pledoi) yang digelar Kamis (30/12/2021) lalu, Ardi Bakri menyatakan keberatannya. Namun kini nota Pembelaan nya ditolak.

Alasan Ardi Bakrie meminta keringanan adalah karena dirinya merasa sudah sehat secara mental usai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu.

"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru, ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi," lanjutnya.

"Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ardi Bakrie merasa bahwa dirinya sudah bisa menjalani perannya sebagai kepala keluarga.


"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ungkap Ardi Bakrie.


Selain itu, Ardi Bakrie juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hasil asesmen dan hasil pemeriksaan psikiater yang selama ini merawatnya.


"Saya juga mohon keringanan agar setidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," ungkap Ardi Bakrie.


"Mengingat juga hasil pemeriksaan dari psikiater kami dari dokter, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," lanjutnya.

 

 

Tak Jadi 6 Bulan

 Bukan 6 bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta sopirnya dipenjara selama 12 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, Nia lalu meneteskan air matanya dan mengusapnya dengan tisu.

Sementara itu, Balai rehabilitasi Fan Campus sempat memastikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri masih jalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir Desember.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi sudah lima bulan.

Dilansir dari rnn.bnn.go.id, mantan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Ma, mengatakan jangka waktu ideal untuk menjalani rehabilitasi adalah 6 bulan.

Namun tidak semua pengguna narkoba harus menjalani proses rehabilitasi enam bulan.

"Kita lihat dari tingkat penggunaanya, jenis zat yang digunakan, komplikasi yang ada, kemudian faktor-faktor sosial yang lain," jelas Diah.

Menurutnya, saat ini umumnya pengguna narkoba menggunakan jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), yang terdiri atas ekstasi, sabu-sabu dan kokain.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri diketahui menggunakan jenis Sabu-sabu yang tergolong ke ATS, yakni zat sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid karena munculnya halusinasi.

Pengguna narkoba jenis ATS ini, kata dr. Diah, hanya memerlukan rehabilitasi dalam jangka waktu pendek (kurang dari enam bulan) atau short term rehabilitation.

Hanya saja, lanjutnya, yang justru ditakutkan ialah munculnya komplikasi medis dan mental. Bila sudah begini, maka dibutuhkan rehabilitasi medis sekaligus mental.

Nah, bedanya pada pengguna cannabis, ganja, mariyuana, lalu ATS, itu seringkali mengubah struktur neurotransmitter di otak.

Itulah yang menyebabkan perubahan perilaku, ada paranoid nya, rasa paniknya, ketakutan dan kecemasan tinggi.

"Nah itu yang harus diobati. Inilah yang mungkin seringkali perlu rawat inap dulu," kata Diah menjelaskan.

"Karena bayangkan, kalau paranoid nya berlanjut terus,  masih ada rasa ketakutan, tidak mungkin kalau dengan rawat jalan.

Dia pasti tidak akan nyaman, orang rumah pun tidak akan nyaman.

Orang itu seperti mengalami gangguan jiwa, seperti halusinasi, waham, kejang-kejang, ketakutan, mendengar suara-suara. Itu yang harus dirawat inap,” tambah Diah.


Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram, Rabu (7/7/2021) di Kawasan Pondok Indah.

Awalnya polisi menangkap ZN (43), sopir Nia Ramadhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Polisi menemukan sabu di mobil tersebut.

Setelah mendapat informasi dari ZN, Polisi kemudian mengamankan Nia Ramadhani yang sedang berada di rumah.

Setelah itu, pukul 8 malam Ardi Bakrie menyerahkan diri.

(*)

 

 

 

Berita Terkini