TRIBUNJATENG.COM - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah manjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap keduanya.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Jalani Fisioterapi dengan Bantuan Robot, Tukul Arwana Pulih Lebih Cepat
Setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik.
Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Makin Religius
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut kuasa hukumnya semakin membaik.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (1/12/2021).
Wa Ode juga membeberkan kondisi fisik keduanya terlihat lebih bugar dari sebelumnya.
"Nampak sekali perkembangan yang signifikan dari fisik terutama," kata Wa Ode.
"Sekarang lebih kelihatan bugar dan segar, Pak Ardi maupun Bu Nia," sambungnya.
Tak hanya perubahan fisik, Wa Ode mengungkapkan bahwa Nia dan Ardi kini lebih religius.
Pasalnya, selama mereka menjalani rehabilitasi terdapat konsultasi dengan ustaz.
"Alhamdulillah semakin religius karena di sana ada ustaz yang mereka bisa sewaktu-waktu berkonsultasi.
Ada bimbingan selain aktif berolahraga," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama satu orang sopirnya bernama Zen Vivanto.
Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti alat isap atau bong dan satu klip sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Korban
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia Terkait Pengadaan Pesawat