Berita Nasional

Hakim Itong yang Kini Jadi Tersangka KPK Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

TRIBUNJATENG.COM - Kamis (20/1/2022) malam, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap.

Hakim Itong sebelumnya terjaring OTT KPK. 

Dalam karirnya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontrovesi.

Baca juga: Hakim Itong Sebut Penjelasan KPK soal Kasusnya seperti Cerita Dongeng: Omong Kosong!


Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022) kontroversi Itong di antaranya yakni memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang pada saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar. 

Selain itu, Itong juga kabarnya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.

Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Tidak dijelaskan secara detail apa perkaranya, Itong juga pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Orang  Lainnya

Mengutip Tribunnews.com, selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

 
KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK) sebagai tersangka pemberi suap.


IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, IIH, HD dan HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nawawi.

Ruang Kerja di Segel

Mengutip Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4, telah disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin, Kamis (20/1/2022).

Terkait dengan penangkapan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan permasalahan itu lantaran hal itu merupakan wewenang KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," sambung Martin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT, Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi

Baca juga: Kronologi OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Berita Terkini