Apa Sanksi Tempat Usaha di Kota Semarang Bila Tidak Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi?

Penulis: budi susanto
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Apakah benar tempat usaha di Kota Semarang seperti caffe diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena beberapa waktu lalu ada informasi kalau semua tempat usaha harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jikapun melanggar dan tidak menggunakan aplikasi tersebut apakah ada sanksinya. Mohon Tribun Jateng menanyakan ke dinas terkait supaya informasi tersebut jelas.

Pengirim : 088291816xxx

Jawaban

Semuaya tempat usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika tidak ada akan mendapatkan sanksi penyegelan 3 hari.

Untuk itu kami imbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Berita Terkini