TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dari data yang diperbarui terkait kasus Corona , Rabu (16/2) kemarin hingga pukul 12.00 WIB, tercatat rekor tertinggi penyebaran virus Covid-19 ini.
Ada tambahan 64.718 kasus positif COVID-19 di Indonesia yang sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 4.966.046 kasus.Jumlah ini merupakan rekor tertinggi tambahan kasus Corona sepanjang pandemi di Indonesia. Rekor sebelumnya ialah 57.049 pada dua hari lalu atau Selasa (16/2).
Data BNPB terbaru mencatat Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia, yakni 15.196 kasus.
Jumlah kasus Covid-19 di Jabar hari ini lebih tinggi daripada kemarin 14.058 kasus.Selanjutnya, disusul DKI Jakarta dengan penambahan kasus hari ini sebanyak 12.388 pasien.
Tambahan kasus di Jakarta hari ini meningkat dibanding sebelumnya, ada 9.482 pasien positif.
Sementara daerah ketiga dengan kasus Covid-19 tertinggi diduduki Jawa Timur dengan 7.919 kasus Covid-19.
Kasus corona di Jatim hari ini lni juga naik dibanding kemarin, ada 7.528 kasus.
Kabar baiknya, dalam skala nasional, pasien sembuh dari Covid-19 pada hari ini bertambah 25.386 orang.
Angka kesembuhan hari ini menurun dibanding sehari sebelumnya, yakni 26.747 pasien sembuh dari Covid-19.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 hingga kini berjumlah 4.375.234 orang.
Selain itu, dilaporkan sebanyak 167 pasien meninggal akibat Covid-19 pada hari ini.
Kematian hari ini lebih tinggi dibanding kemarin, di mana 134 orang meninggal.
Sehingga, tambahan kematian kemarin membuat total kasus Covid-19 berujung meninggal menjadi 145.622 orang.
Dekati Puncak Gelombang Ketiga
Sementara itu,Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Indonesia sudah mendekati puncak gelombang ketiga Covid-19 yang disebabkan virus corona varian omicron.
Dia mengemukakan, hal tersebut terlihat dari penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta dalam empat hari terakhir.
Pihaknya juga memperkirakan, dalam empat pekan ke depan lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi di luar Jawa-Bali.
"Kami perkirakan karena 60-70 persen kasus konfirmasi itu dari DKI dan DKI ada tren penurunan seluruh wilayah DKI, maka kemungkinan kita sudah mendekati puncak kasus omicron ini," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/2).
Meski demikian, Nadia meminta masyarakat tetap mewaspadai perkembangan kasus Covid-19. Sebab, pergerakan kasus Covid-19 bergantung pada kecepatan deteksi dini dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi ini yang jadi catatan kita," ujarnya.
Nadia melanjutkan, berdasarkan kajian ilmiah, daya penularan varian omicron lebih cepat dibandingkan delta dan memiliki mutasi yang lebih banyak.
Oleh karenanya, masyarakat harus berperan dalam melindungi kelompok-kelompok rentan seperti mereka yang punya penyakit penyerta (komorbid), lansia, dan warga yang belum divaksinasi lengkap.
"Seperti DKI sudah paling baik (cakupan vaksinasi), jadi terjadi proteksi bukan hanya kelompok rentan tapi penurunan yang cukup cepat dari sebelumnya," ucap dia.
Karantina PPLN Berbooster Hanya 3 Hari
Di sisi lain, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali mengalami penyesuaian. Masa karantina PPLN, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang sudah menerima vaksinasi ketiga alias booster dipangkas dari semula 5 hari menjadi 3 hari.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.
"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam Surat Edaran yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022 itu
Pengurangan durasi karantina bagi penerima vaksin booster ini sebelumnya memang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2).
Adapun dalam surat edaran terbaru Satgas juga dijelaskan bahwa durasi masa karantina ini menyesuaikan dengan keadaan PPLN apabila memerlukan perlindungan khusus.
Dalam surat edaran itu Satgas menyatakan bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.(tribun network/fik/mam/dod/rin/Shella/Endra)
Baca juga: 14 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa
Baca juga: Dongeng Mancanegara Masakan Si Pemuda Miskin Cerita Rakyat Ceko
Baca juga: Video Duka Petani Cabai Banjarnegara Saat Panen Raya, Dimusuhi Hama dan Harga
Baca juga: 4 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman 2022, Dapat Cuan Hanya Selesaikan Misi