TRIBUNJATENG.COM - Sambil menutup wajahnya Hotman Paris bertanya ke Menaker Ida Fauziyah : di mana keadilannya?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait isu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di mana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicariakan saat usia 56 tahun.
Dalam pernyataan terbuka, Hotman Paris meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memikirkan kembali terkait aturan pencairan JHT itu.
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (18/2/2022).
Baca juga: Viral, Ini Kisah Mbak Ugik, Penjual Gorengan yang Berdandan Bak Nyi Roro Kidul Demi Gaet Pembeli
Baca juga: Oknum Jaksa Tawarkan Uang Rp 200 Ribu Lalu Ajak Pegawai Honorer Check In di Hotel
Awalnya, Hotman Paris mengenakan dirinya dan menceritakan terkait latar belakangnya yang banyak bersinggungan dengan dunia usaha.
Dirinya, menyebut berbagai rekam jejak karir dirinya di bidang pengacara yang sudah diakui hingga kancah internasional.
Bahkan, Hotman Paris juga pernah bekerja dengan Nono Makarim yang merupakan ayah dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
"Perkenalkan saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun dalam pengacara khususnya bisnis internasional," katanya.
Dalam video itu, Horman Paris meminta Ida Fauziyah merenungkan terkait aturan yang memaksa buruh untuk menunda dalam mengambil haknya.
Dia mencontohkan bagaimana misalnya ada buruh yang selama 10 tahun bekerja kemudian gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2 persen untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5 persen dari majikan.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya.
Kemudian, ternyata buruh itu harus terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 32 tahun.
Hotman menjelaskan, dengan aturan baru yang disahkan oleh Menaker Ida Fauziyah, JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
"Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.
Hotman, menilai bahwa hal itu tidak adil di mana artinya buruh itu baru bisa bisa mengambil JHT yang jadi haknya setelah 24 tahun kemudian.
Hal itu dianggap tidak adil karena pemerintah dinilai memaksa masyarakat untuk menahan uangnya.
"Di mana keadilannya Bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," katanya.
"Di mana logikanya, Bu? itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," terangnya.
Padahal, peraturan sebelumnya sudah memperbolehkan pencairan JHT ketika si buruh itu di-PHK atau mengundurkan diri.
Menurut dia, seharusnya aturan itu dirubah.
Jika Menaker Ida Fauziyah berdalih tentang kerangka hukum, hal itu lah yang menurut Hotman Paris harus diubah.
"Jika ada undang-undang yang selaras dengan aturan ibu, harusnya segera undang-undang itu dirubah agar berkeadilan. Dari segi dalam hukum apapu, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," kata Hotman.
Jangan Jadikan JKP Alasan
Hotman sendiri paham betul bahwa Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa menerima hak berupa uang tunai dari pesangon perusahaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan uang milik buruh.
"Ada alasan mengatakan 'kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya' memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"
Bahkan, tak ada alasan apapun yang membenarkan aturan tersebut.
Terlebih uang yang ditahan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga berpuluh-puluh tahun.
Kemudian, Hotman Paris juga mengingatkan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berhati-hati dalam menahan uang milik buruh.
Pasalnya, di Indonesia sudah pernah ada kasus Jiwasraya dan Asabri yang membuat kerugian negara dan para nasabahnya.
"Jangan lupa, ingat kasus asuransi Jiwasraya walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal?" kata Hotman.