TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang kakek berusia 60 tahun diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan lebih dari sekali oleh terduga pelaku.
Salah seorang anggota tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kudus, Yusuf Istanto, mengatakan, pihaknya didapuk sebagai kuasa hukum korban dalam kasus tersebut.
Yusuf mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Desember 2021.
Saat itu korban mengeluh karena bagian organ vital sakit.
Dari situ kemudian korban cerita kalau ternyata dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang kakek.
Yusuf mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang kakek berusia 60 tahun.
Dia terhitung juga masih ada ikatan saudara dengan korban.
Memang sebelumnya orangtua korban menitipkan kepada terduga saat keduanya bekerja.
"Jadi kedua orangtua korban itu bekerja. Dia dititipkan kepala terduga pelaku ini," kata Yusuf, Selasa (8/3/2022).
Yusuf melanjutkan, aksi bejat itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 26 Februari 2022.
Dalam laporan, katanya, juga dilampirkan hasil visum.
"Pada hasil visum itu sudah layak untuk disidangkan," tandas dia.
Pihaknya akan segera mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Kemudian, lanjut dia, keluarga dan korban juga mendapat pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
Saat ini korban sesekali masih teringat rasa sakit yang pernah dialaminya.