Berita Solo

Operasi Candi Bersinar 2022: Polresta Solo Ungkap 13 Kasus Perederan Narkoba

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Mapolresta Solo Jalan Slamet Riyadi, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo ungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba di Kota Bengawan dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Operasi yang dilakukan selama 20 hari, yakni pada periode 9-28 Februari 2022 itu juga menangkap 13 pengedar. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian juga menangkap 7 pelaku, di antaranya berstatus target operasi (TO) dan 6 kasus adalah non TO. 

Dalam operasi itu, pihak kepolisian juga menyita sabu seberat 16,9 gram, beberapa alat penghisap (bong), klip plastik untuk memecah sabu besar menjadi kecil, pipet, dan beberapa alat komunikasi. 

"Ke-13 orang ini berstatus sebagai pengedar dan juga pengguna," ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/3/2022).

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 3 di antaranya adalah kasus menonjol dalam pemecahan paket sabu. 

"Pemecahan paket sabu tersebut dikenal di kalangan pengedar sebagai paket hemat," ungkapnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menjelaskan, modus paket hemat tersebut dilakukan oleh para pengedar untuk menjangkau lebih banyak pengguna.

Total keuntungan yang mereka dapat ketika berhasil menjual 10 gram sabu mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Rata-rata peredaran terjadi di Soloraya dan pengguna akhirnya adalah masyarakat Kota Solo," tuturnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, 13 tersangka dijerat dengan Pasal 104 ayat (1) sub Pasal 112 Pasal 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. 

Acaman hukumannya adalah penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkini