TRIBUNJATENG.COM- Daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menelusuri segala uang dan kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan.
Bahkan polisi mengusut siapapun yang pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan.
Dalam kasus Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kini, polisi menyita aset-aset Doni Salmanan itu yang terdiri dari rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.
Jika dirinci, aset yang disita senilai Rp 60 Miliar.
Berikut daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi:
1. satu unit rumah di wilayah Soreang.
2. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung.
3. Kemudian satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S
4. Kemudian dua unit Honda CRV
5. satu unit Fortuner
6. dua unit Kawasaki Ninja
7. dua unit kendaraan motor BMW
8. dua unit motor Ducati Superleggera.
9. lima unit kendaraan motor Yamaha
10. satu unit kendaraan bermotor KTM
11. satu unit motor MSI.
12. Satu buah laptop macbook pro
13. satu buku tabungan atas nama DS
14. dua buku tabungan atas nama DNF
15. satu buah kartu debit
16. empat pasang sepatu
17. satu buah jam tangan merk Hermes.
18. Sebelas baju yang masuk kategori barang mahal.
19. Celana yang masuk kategori barang mahal
20 Ada topi
21. tas
22. 20 buku terkait trading
23. 3 buah CPU