Berita Blora

Dari Puluhan Tempat Karaoke di Blora, Hanya 4 yang Kantongi Izin Usaha

Penulis: ahmad mustakim
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora di salah satu rumah makan di Blora.

Setidaknya ada total 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah mengantongi izin usaha.

Kasi Pariwisata, Yeti Romdonah mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Ada 68 (tempat hiburan) kalau tidak salah, mirisnya yang legal baru empat. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah, Jumat (25/3/2022).

Dikatakannya, ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk mereka lengkapi sebagaimana Perda No 5 tersebut.

"Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman," ujar Yeti.

"Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.

Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya itu melanggar.

"Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin," ucap Yeti.

Sementara itu, Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak di lapangan.

"Yang sering  jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi.

Disampaikannya,  pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.

"Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak," ungkap Hendi.

Ditambahkannya, para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata.

"Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau," katanya. (kim)

Berita Terkini