TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mendaftar aplikasi Tarjilu Okke untuk mengurus KTP secara Online di Pati.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup melelahkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website Tarjilu Okke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak/hilang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak/hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dan juga foto KK.
Sedangkan untuk eKTP rusak, Anda cukup menyiapkan syarat berupa foto KTP yang rusak serta KK.
Berikut ini langkah pendaftaran dan mengurus KTP rusak/hilang lewat Tarjilu Okke.
1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.
Atau bisa lewat website Tarjilu Okke (https://tarjilu-okke.patikab.go.id/)
2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.
3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.
4. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP hilang/rusak.
5. Lalu pilih jenis permohonan sebagai E-KTP hilang.
6. Masukkan NIK Anda, lalu klik submit. Maka semua data Anda akan keluar.
7. Lalu di kolom bagian bawah, Anda diminta untuk mengunggah foto KK dan surat kehilangan dari kantor polisi. Setelah itu submit.
Jika mengurus eKTP rusak, maka unggah foto eKTP yang rusak dan KK.
Setelah itu klik submit.
8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendfatran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.
9. Anda juga akan menerima SMS dari operator Tarjilu tentang waktu pengambilan KTP baru. Operator juga akan mengirim SMS jika berkas Anda kurang atau ditolak.
10. Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.
Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)