Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

TRIBUNJATENG.COM- Hukum cabut gigi ketika puasa ramadhan.

Sebagian umat Muslim belum mengetahui berobat bahkan mencabut gigi di bulan Ramadhan saat berpuasa apakah membatalkan puasa atau tidak.

Hal tersebut karena keluarnya darah saat cabut gigi.

Berobat hingga cabut gigi merupakan obat yang terbaik untuk meredakan sakit gigi.

Keluarnya darah ketika mencabut gigi ternyata tidak mempengaruhi pada ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Demikian juga puasa seseorang tidak akan batal jika mengeluarkan darah untuk cek darah, karena darah yang diambil sedikit.

Namun perlu diingat kembali bahwa wajib bagi orang berpuasa saat cabut gigi, untuk berusaha menjaga agat tidak menelan darah.

Keluarnya darah saat mencabut gigi merupakan perkara insidental dan bulan hal yang biasa terjadi.

Sehingga jika darahnya tertelan, maka akan membatalkan puasa. Sehingga wajib baginya untuk menjaga darah agar tidak sampai masuk ke perutnya.

Namun jika darah yang masuk tidak sengaja, maka tidak mengapa karena tidak melakukannya dengan sengaja.

Bebeda dengan menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak adanya dalil yang menyebutkan batalnya puasa karena keluar darah sedikit.

Adapun mengeluarkan darah karena hijamah atau untuk donor darah diberikan kepada orang yang membutuhkan, dapat membatalkan puasa.

Sehingga jika umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebaiknya tidak boleh mendonorkan darahnya dalam jumlah banyak.

Kecuali dalam hal ini jika seseorang sedang membutuhkan darah dalam keadaan kritis dan tidak bisa ditunda hingga matahari terbenam.

Termasuk ketika dokter menetapkan bahwa seseorang yang sedang berpuasa tersebut bisa memberikan darahnya.

Maka dalam kasus tersebut tidak mengapa untuk mendonorkan darahnya, membatalkan puasa, kemudian makan dan minum hingga kuat kembali.

Meski begitu, ia wajib untuk meng-qadha atau membayar puasa yang ia batalkan tersebut.

Berita Terkini