TRIBUNJATENG.COM- Pria berinisal AK mengaku menjadi korban klitih.
Hal itu ramai menjadi sorotan netizen lantaran viral di sosial media.
Seorang drive online food service yang memar di wajahnya.
Info ini pertama kali naik hari Rabu, 13 April 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Grup Facebook IKKJ (Info Kecelakaan dan Kriminalitas Jogjakarta).
Bahkan, AK, selaku 'korban' dan istrinya pun ikut berkomentar tidak menyanggah konten tersebut.
Postingan itu menjadi sorotan netizen dan viral.
Ternyata kabar itu hoaks.
Polda DIY melalui Direktorat Reserse Krimimal Umum dan Satreskrim dari Polresta Yogyakarta dan Satreskrim Polres Sleman menelusuri kasus tersebut.
Polisi mengelar konferensi pers terkait kasus tersebut diMapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022)
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan setelah postingan isu klitih yang dialami AK itu, phak polisi menggelar penyidikan dan penyelidikan.
Bahkan pihak polisi melakukan olah TKP.
AK mulanya tidak mengaku bahwa cerita itu bohong.
Namun, setelah polisi melakukan penelusuran, akhirnya AK mengaku jika ia bukan menjadi korban kejahatan di jalanan.
Tim gabungan melakukan kroscek atas informasi-informasi yang beredar.
Ternyata kabar tersebut hoaks.
Kejadian sebenarnya adalah AK mengonsumsi minuman keras bersama 4 temannya pada Selasa 12 April 2022 pukul 23.00 WIB.
Namun, saat mabuk, AK terjadi perselisihan dengan temannya hingga terjadi keributan antara AK dan AP.
Saat pulang ke rumah, AK mengaku kena klitih dan menceritakan kepada istrinya.
AK berbohong karena ia takut istrinya marah jika tahu dirinya mabuk.
AK takut dinilai sebagai suami yang tidak bekerja dan justru asyik mabuk dengan teman-temannya.
Tak hanya berbohomg dengan istrinya, AK rupanya juga menceritakan kebohongan itu kepada sesama driver ojol.
Kami tegaskan bahwa karena dia takut dimarahi istri, takut dibilang main-main dan tidak bekerja padahal dia mengonsumsi miras dan terjadi pertengkaran dengan temannya AP. Inilah dijadikan dia sebagai modus untuk membuat cerita, berita bohong kepada istrinya dan rekan-rekan sesama pengemudi ojek online," imbuhnya.
Namun, karena cerita bohong yang dibuat AK itu sudah viral, lalu AK dan AP sepakat jika perselisihan diantara mereka ditutupi dengan berita bohong jika AK menjadi korban klitih.
Ade menerangkan baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi.
Ia juga mengatakan pihak polisi melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini.
Ade menegaskan jika terbukti, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Ade mengatakan pihak polda DIY berharap agar kasus seperti ini tidak terulang.
"Ayo warga Jogja jangan membuat isu-isu yang tidak benar, mari ciptakan suasana aman bahwa Jogja kota yang banyak wisata, kulinerannya enak-enak," ujar Ade.