TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jl. R. Soepono Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Senin (18/4/2022).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan tersangka adalah IF (22) warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Ia ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.
Baca juga: PSIS Semarang Jor-joran, Taisei Marukawa Sebut Gajinya Setara dengan Pemain Top Urawa Reds
Baca juga: Bupati Tiwi Ajak Warga Purbalingga Tingkatkan Kecintaan Baca Al-quran
Baca juga: Kabar Duka, Agustin Soeharno (Theng Liep Nio) Meninggal di Semarang
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa Beji, Kedungbanteng.
Setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," jelas Kasat Narkoba dikutip Tribunbanyumas.com.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Jl. R. Soepono Desa Beji, Kedungbanteng, Banyumas pada Senin (18/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bukus rokok gudang garam signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah.
Kemudian yang didalamnya berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP.
Baca juga: Berita Duka, Pdt Orpha Sri Wahyuni (Hoo Djoen Nio) Meninggal di Semarang
Baca juga: Sun Ho Tangkap Penabrak Dong Man, Bocoran Sinopsis Drakor Police University Episode 12
Baca juga: Rektor Prof Gunarto Ajak Alumni Bersinergi Majukan Unissula Semarang
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.
Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (jti)