Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.
Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsa pada Selasa (10/5).(Tribun Network/gta/wly)
Baca juga: Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2022, Sukseskan Mudik Lebaran
Baca juga: Sosok 2 Calon Pelatih PSIS Semarang Paul Munster dan Mario Petrone yang Pernah Tukangi Klub La Liga
Baca juga: BUAH BIBIR Tina Toon : Semangat Baru di Hari Kartini
Baca juga: TADARUS DR Muhammad Junaidi SHI MH : Memformulasikan Nilai Islam dalam Undang-undang