Tutorial Urus Pergantian EKTP Hilang Area Kabupaten Semarang Lewat Aplikasi Sipenduk Online
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP hilang untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.
Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kabupaten Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.
Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online:
1. Install aplikasi Sipenduk Online di Google Play Store atau klik link ini.
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan
9. Masukkan NIK
10. Isi Data Diri
11. Upload KK dengan format JPG
12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian.
13. Tap Upload
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)