Korupsi

Kejaksaan‎ Kudus Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana Desa Tergo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Bambang Sumarsono bersama Kasi Intelejen Kejari Kudus , Arga Maramba, di kantornya, Kamis (2/6/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus tak puas dengan hasil putusan‎ banding dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Tergo, Kabupaten Kudus.

Kejari Kudus telah mengajukan kasasi atas putusan terhadap mantan Kepala Desa Tergo berinisial BK.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono menyebutkan, pertimbangan pengajuan kasasi tersebut karena putusan hakim terhadap terdakwa untuk memberikan uang pengganti ‎sebesar Rp 268 juta subsider 1 tahun.

"Dalam dakwaan kami, terdakwa kami minta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 374 juta ‎subsider tiga tahun penjara," ucapnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, tambahan hukum‎ satu tahun penjara bila tidak membayar uang pengganti atas kerugian negara tersebut dinilai terlalu ringan.

Sehingga pihaknya mengajukan kasasi agar terdakwa membayar uang pengganti atau mendapatkan hukuman tambahan kurungan penjara.

"Tuntutan kami kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 374 juta subsider tiga tahun penjara," jelasnya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Ardian telah roadshow ke desa-desa agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pihaknya mengajak kepala desa untuk ingat terhadap hari pembalasan agar tidak bermain-main terhadap uang negara.

"Orang itu kalau diingatkan ada neraka sudah takut dia.‎ Jadi janganlah korupsi," ucapnya.

Ardian juga mengajak kepala desa untuk memiliki jiwa dermawan dengan membangun bedah rumah.

"Nanti kita bersama-sama kepala desa membangun bedah rumah, biar tidak duniawi terus. Rencana ada dua rumah," jelasnya. (raf)

Berita Terkini