TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang tercatat mengalami peningkatan atau semakin menyebar.
Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/6/2022), jumlah hewan yang mengalami penyakit tersebut sudah di atas 1000 ekor.
“Data sampai dengan tanggal 9 Juni 2022, terdapat 1418 ekor hewan yang terjangkit PMK,” tuturnya.
Mengenai lonjakan jumlah kasus PMK tersebut, Wigati Sunu menambahkan bahwa pihaknya belum menetapkan Kabupaten Semarang sebagai wilayah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sebagai informasi, seluruh tempat penjualan hewan ataupun pasar hewan di Kabupaten Semarang ditutup Pemkab Semarang sejak 22 Mei hingga 20 Juni 2022 mendatang.
Soal kaitannya kasus PMK dengan menjelangnya peringatan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu-Minggu (9-10/7/2022) mendatang, Wigati Sunu mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menjalankan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yaitu tentang penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban,” ungkapnya.
Instruksi-instruksi untuk mencegah penyebaran PMK tersebut meliputi pembentukan gugus tugas, mengawasi hewan ternak, hingga memastikan keamanan dan kelancaran pelaksaan peringatan Hari Raya Idul Adha.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Inmendagri No. 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
“Dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku,” pungkas Wigati Sunu. (*)