Cara Mudah Urus E-KTP Rusak atau Hilang di Sukoharjo Secara Online

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Urus E-KTP Rusak atau Hilang di Sukoharjo Secara Online

TRIBUNJAJTENG.COM- Cara mudah urus E-KTP rusak atau hilang di Sukoharjo secara online.

Jika kamu memiliki KTP yang rusak atau ingin mengubah E-KTP seumur hidup, maka kamu harus segera mengurusnya.

Kini, pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online.

Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Sukoharjo

1.Buka website disdukcapil kabupaten Sukoharjo

Sukoharjo https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bbagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Berita Terkini