TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Nasib 17 siswa SMP yang tidak diperbolehkan ujian kini sudah lebih baik.
Mereka telah diperbolehkan mengikuti ujian setelah Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turun tangan.
Sebelumnya diberitakan siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan dilarang ikut ujian karena uang sekolah belum lunas.
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini, Bulan Juni 2022 Tanggal 11 Sabtu Pon
Baca juga: Drama di Balik Kebakaran Rumah 2 Janda di Semarang, Dikira Ada Maling Kotak Amal Musala
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022, Cancer Saatnya Klarifikasi Masalah
Baca juga: Persis Solo vs PSS Sleman, Arema FC vs PSM Makassar, Simak Jadwal Piala Presiden Hari Ini
Abdul Halim menegaskan, pendidikan anak seharusnya tidak pandang bulu.
"Yang tidak mampu itu orangtuanya, sedangkan anak-anak menurut UUD memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan secara wajar dan layak," katanya, Jumat (10/6/2022).
Halim menambahkan, bagaimanapun kondisi dari orangtua harus bisa dipecahkan.
Jika belum bisa membayar uang masuk ada beberapa cara untuk memecahkannya.
"Kita ada beberapa cara pertama menggunakan donasi dari pihak yang mengumpulkan misalnya Baznas."
"ASN kita telah membayar zakat, dan infak melalui Baznas. Itu bisa untuk membantu orangtua yang kurang mampu," ujar dia.
Ia mengaku sudah memfasilitasi orangtua siswa agar bisa mengikuti ujian, ia berharap kejadian ini tidak kembali berulang.
"Ini sudah kita fasilitasi agar anak itu tetap harus bisa mengikuti ujian jadi, apa yang dilakukan oleh sekolahan ini mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bantul," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Isdarmoko membenarkan ada 17 murid SMP Muhammadiyah Banguntapan yang tidak boleh ikut ujian karena belum bayar uang sekolah.
Isdarmoko juga telah bertemu dengan pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan.
Menurut keterangan yang dia dapat, tujuan pelarangan tersebut supaya orangtua tertib administrasi sekolah.
"Terkait ada anak yang tidak boleh ikut ujian di SMP Muhammadiyah Banguntapan, saya langung kontak kepala sekolahnya dan saya konfirmasi memang betul. Itu salah satu upaya dari sekolah agar semua orangtua memenuhi kewajiban," katanya.
Dirinya tidak membenarkan langkah sekolah yang melarang anak untuk mengikuti ujian sekolah.
Karena, masalah pembayaran sekolah adalah urusan dari orangtua bukan dari peserta didik.
"Saya sampaikan bahwa sampai melarang atau tidak memperbolehkan anak ujian itu salah, lebih baik orangtuanya (diberi tahu). Anaknya tetap ujian saja, walaupun kartu tidak dibagikan, anak tetap ujian kan ndak ada masalah," ujarnya.
Dengan menunda anak ujian, maka sama saja menunda kesempatan anak belajar, menunda anak bersama dengan teman-temannya.
Setelah dilakukan dialog dengan sekolah akhirnya sekolah mengizinkan anak mengikuti ujian pada Kamis (9/6/2022).
"Hari pertama kan ada 17 anak yang tidak diperbolehkan ujian, tapi sampai hari ini tadi yang tidak ujian hanya satu. Tapi semuanya sudah boleh ujian, hanya satu orang yang tidak ikut ujian yang kemarin lapor. Yang lain sudah ujian semua," ucap dia.
Terkait klaim dari orangtua murid terkait tidak ada rincian Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) atau BOS Daerah (Bosda), ia belum mengetahui secara pasti apakah benar yang disampaikan oleh orangtua.
Tetapi, dia memastikan setiap sekolah baik itu negeri maupun swasta tetap mendapatkan BOS dan Bosda.
"Harusnya semua dapat BOS dari pusat, negeri dan swasta, kalau nggak nanti saya konfirmasi. Menurut kebijakan pemerintah, semua sekolah dapat dana BOS yang istilahnya resmi sebagai sekolah, ada izin operasional kalau sekolah baru mungkin belum dapat," katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS sudah diatur dalam pedoman pengelolaan dan sudah diatur dengan ketat.
Baca juga: Ribuan Warga Hadiri Pemakaman KH Dimyati Rois di Kendal, Kenang Kebaikan dan Pesan Sang Ulama
Baca juga: Inilah Sosok Geraldine Penemu Jasad Eril, Ridwan Kamil Rela Menunggunya untuk Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Jadwal Semifinal Indonesia Masters Hari Ini, Marcus/Kevin dan Fajar/Rian Potensi Indonesian Final
Di dalam pedoman itu terdapat 14 poin, termasuk di dalamnya BOS digunakan untuk pemenuhan media pembelajaran, ujian, termasuk perpustakaan.
"Sudah diatur oleh juknis pedoman pengelolaan dana BOS, sudah ada rigid sekali ada 14 poin termasuk di dalamnya salah satunya untuk biaya oprasional, media pembelajaran, ujian, termasuk untuk perpustakaan, kegiatan kesiswaan itu lengkap disana ada," katanya.
"Sudah diatur itu, kemudian di samping Bos, sekolah swasta dapat hibah BOSda. Jadi Kabupaten Bantul per anak sekitar Rp 270.000-an sampai Rp 280.000-an," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan Dilarang Ikut Ujian karena Belum Lunas, Ini Kata Bupati Bantul"