Berita Semarang

Sopir dan Kernet Truk Ekspedisi Pindahkan Ratusan Roll Kain di SPBU Kerawang lalu Dijual di Bekasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan pelaku penggelapan barang ekspedisi dibekuk jajaran Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang bekuk komplotan penggelapan barang ekspedisi  berisi ratusan roll kain senilai Rp1,1 miliar yang diangkut menggunakan truk kontainer.

 Ratusan rol kain tersebut rencananya  hendak dikirim ke Jakarta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada tujuh orang yang ditangkap. Ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing pada aksi penggelapan tersebut.

Pelaku pertama yakni  Aladip Febri Ananto (36) warga Kabupaten Bekasi yang memiliki peran mencari target dan memantau ekspedisi.

Kemudian pelaku kedua yakni Mochamad Holil (42) warga Kabupaten Bekasi berperan menyembunyikan truk setelah mendapat barang yang diincar.

"Awalnya Aladip bersama Holil menerima order dari Semarang untuk dikirim ke Jakarta," tuturnya, Selasa (21/6/2022).

Lanjutnya, pelaku ketiga Malim Dewa warga Jakarta Timur berperan melepas perangkat GPS yang terpasang di truk kontainer. 

Pelaku keempat bernama Adang warga Bogor berperan mencari pembeli barang hasil penggelapan.

"Halim melepas GPS untuk mengelabuhi ekspedisi," tuturnya.

Lebih lanjut,  Zulkarnain warga Depok berperan sebagai penadah dan Mauli Armadi warga Bekasi sebagai penghubung ke pembeli.

Pelaku terakhir Fachrizal Akbar warga Bogor sebagai pembeli terakhir dan penadah.

"Untuk tersangka Aaldip dan Holil  adalah residivis dan saat ini yang bersangkutan telah kami koordinasikan dengan Polres Surakarta karena sebelumnya mereka melakukan penggelapan truk obat sirup sakit perut. Tersangka juga terlibat kasus yang sama di Polda Jatim dengan kasus penggelapan  kendaraan rokok," jelasnya. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan kasus ini bermula terjadi pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Saat  itu korban yang merupakan pembeli barang berinisial RS menghubungi pelapor AM dari pihak ekspedisi untuk mengirimkan barang miliknya berupa kain textile sebanyak 505 roll dari Gudang CV.Trans Express Logistic  di Tanjung Emas Semarang ke Jakarta Utara.

Setelah menerima orderan tersebut, pelapor  menyiapkan truk wing box bernomor polisi B9887EUW yang dikemudikan Aladip bersama kernetnya Halil. Proses muat barang selesai pada pukul 15.30 dan berangkat. Barang tersebut diperkirakan tiba pada 13 April 2022.

Rupanya, barang yang dikirim oleh korban belum juga tiba di Jakarta. Saat itu juga korban menghubungi ekspedisi dan mendapat informasi truk terparkir di SPBU Kerawang dengan kondisi tidak sopir, truk maupun barang orderan.

"Sopir maupun kernet tidak bisa dihubungi. Hasil pemeriksaan pelaku telah berniat membawa kabur barang tersebut," terangnya.

Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubugi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.

"Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut. Ternyata barangnya telah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi," jelasnya.
 
Hasil pemeriksaan tersangka Aladip  menghubungi Mauli Armadi dan Adang untuk menawarkan muatan kain yang dibawanya.

Kain tersebut ditawarkan kepada  Malim Dewa dan dibeli dengan harga Rp 200 juta.

Kemudian kain di bongkar di gudang daerah Bantar Gebang Bekasi, setelah  dibeli oleh  Malim Dewa.

"Kemudian dijual lagi kepada  Zulkarnain dengan harga Rp 310 juta dan kain itu dijual lagi kepada Fachrizal Akbar dengan harga Rp.320 juta. barang bukti dapat diamankan oleh petugas di gudang milik Fachrizal Akbar di perumahan Ar-Rahman Residence no. 4a RT 04/RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok," paparnya.

Ia menuturkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.

Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor.

"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP," tandasnya. (*)

Berita Terkini