Cara Mengurus KTP

Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang Secara Online

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Ganti E KTP

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus KTP rusak dan hilang secara online.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website TarjiluOkke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang dna rusak.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga foto KK.

Sedangkan untuk KTP rusak, Anda cukup menyiapkan foto KTP yang rusak dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang serta rusak lewat Tarjilu Okke.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.

4. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP hilang atau rusak.

5. Lalu pilih jenis permohonan sebagai E-KTP hilang atau rusak.

6. Masukkan NIK Anda, lalu klik submit. Maka semua data Anda akan keluar.

7. Lalu di kolom bagian bawah, Anda diminta untuk mengunggah foto KK dan surat kehilangan. Setelah itu submit.

Sedangkan untuk pengurusan KTP rusak bisa Anda cukup mengunggah foto KTP yang rusak dan KK.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendfatran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9. Anda juga akan menerima SMS dari operator Tarjilu tentang waktu pengambilan KTP baru. Operator juga akan mengirim SMS jika berkas Anda kurang atau ditolak.

10. Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Berita Terkini