TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat masih penasaran bagaimana realisasi rencana pemerintah menghapus kelas rawat inap 1, 2, 3 menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencananya, pemerintah akan ujicoba kebijakan KRIS itu mulai Juli 2022 di 18 rumah sakit milik pemerintah, dan selanjutnya bertahap diperluas pada rumah sakit lainnya.
Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebut penghapusan kelas rawat inap ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Hingga kini (27/6/2022) besaran iuran peserta BPJS Kesehatan belum ada keputusan perubahan.
Tarif iuran bulanan yang masih berlaku yaitu Rp 42.000 mendapat manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas III. Iuran Rp 100.000 Kelas II, dan Rp 150.000 Kelas I.
Baca juga: Mulai Juli 2022, Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 Rumah Sakit Diganti Jadi KRIS
Tribunjateng.com menelusuri kesiapan beberapa rumah sakit besar di Jawa Tengah. Di Banyumas, RSUD Margono Soekarjo dan RSUD Banyumas siap mengimplementasikan aturan baru terkait penghapusan rawat inap kelas menjadi KRIS.
Penyesuaian Ruangan
Direktur RS Margono Soekarjo Purwokerto, dr. Untung Gunarto sudah melakukan serangkaian persiapan apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
"Pada prinsipnya kami akan mengikuti aturan tersebut dan secara prinsip tidak berbeda jauh apabila berubah menjadi kelas standar. Dengan fasilitas yang sudah ada kami pasti menyiapkan, bedanya adalah terkait ruangan dengan ukuran dan standarnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (26/6).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur RSUD Banyumas, Dani Esti Novia yang mengatakan tengah mempersiapkan pola perubahan pelayanan kamar rawat inap.
"Kami taati peraturan. Sekarang sedang penyesuaian tata kelola ruangan, karena itu nanti dibedakan berdasarkan standar A dan Standar B, kami sedang menuju ke sana," kata Dani Esti.
Pihaknya menjelaskan dua peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Sehingga, kelas rawat inap 1,2 dan 3 akan disederhanakan menjadi kelas tunggal (KRIS).
Selama ini yang berlaku di RSUD Banyumas untuk yang berada di kelas satu biasanya diisi satu orang atau satu pasien. Kelas dua, berisi dua orang pasien dan begitu kelas tiga diisi tiga pasien. Namun demikian keterisian tersebut menyesuaikan luas kamarnya, apabila kondisinya lebih luas maka juga akan berbeda.
Direktur RS Margono Soekarjo Purwokerto, dr. Untung menyebut, ruangan di RSUD ini ukurannya besar. Kelas 1 biasa diisi 2 orang, kelas 2 bisa empat orang, dan kelas 3 muat untuk enam orang.
"Sedangkan apabila menggunakan aturan baru KRIS standar Non PBI dapat diisi empat, sedangkan PBI diisi enam orang, kurang lebih nanti seperti itu," kata dr Untung.
Perubahan pola rawat inap, tidak mempengaruhi obat dan pemeriksaan. Masih sama. Karena itu sudah standar pelayanan medis. Kasus penyakit yang sama akan mendapat obat yang sama juga, semua itu tergantung dari kondisi pasien. (eyf/afn/jti/bud-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)