Berita Regional

Mahasiswi Ajak Duel Polisi yang Menilangnya, Sempat Tabrak Petugas dan Coba Rebut Senjata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswi pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan polisi lantaran tak terima ditindak karena melawan arus lalu lintas.

Kejadiannya di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Bukannya mengaku salah, pengendara motor itu terus membela diri dengan adu argumen kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Maling Kambing di Lapak Hewan Kurban Bekasi Berhasil Kabur Setelah Digebuk Pak RT dan Dikejar Warga

Bahkan mahasiswi tersebut juga menendang, memukul hingga menggigit tangan kanan petugas.

Tak sampai di situ, mahasiswi itu pun sempat menabrak petugas dan berupaya merebut senjata polisi.

Tangkapan layar rekaman video amatir warga saat mahasiswi HFR memaki Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) ((Istimewa))

Salah satu saksi mata bernama Yani mengatakan, wanita tersebut melintas dari arah Tebet ke Jatinegara, dengan melawan arah.

“Di setop sama polisi, eh malah polisi ditabrak.

Polisi (sempat) dipukul berdarah bibirnya.

Pokoknya parah deh.

Masih muda orangnya (pelaku),” ujar Yani dikutip dari NTMC Polri, Jumat (1/7/2022).

Yani juga mengatakan, bahwa pelaku sempat berusaha menarik senjata polisi namun ditahan oleh anggota kepolisian.

“Senjata polisi ditarik-tarik tapi ditahan sama polisi.

Di sini sering lawan arah, ditegur enggak terima,” katanya. 

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

 
Menurut Budiyanto, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Budiyanto melanjutkan, ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.

Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditilang karena Lawan Arus, Mahasiswi Ajak Duel Polisi"

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jaksel Mengaku Sering Dikasari Korban, Gelap Mata karena Ditendang saat Tidur

Berita Terkini