Berita Regional

Mahasiswi Buang Bayi di Kali Cliwung, Orangtua Terancam Diusir dari Rusun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

TRIBUNJATENG.COM, JATINEGARA - Kasus mahasiswi buang bayi di Kali Ciliwung berdampak pada keluarga pelaku.

Orangtua mahasiswi tersebut, AM (49) dan istri, kini sedang kalut lantaran terancam angkat kaki dari tempat tinggal mereka di unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyewaaan unit rusun selama tujuh tahun dinyatakan diputus oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Semak-Semak Dekat Pemakaman di Serang, Diduga Dibuang Remaja 16 Tahun


Penyebabnya, anak mereka yakni MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.


AM mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.

"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata AM di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022).

AM membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.

Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut AM ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.

"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas.

Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum.

Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.

 
Menurut AM, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.

Bayi yang dilahirkan MS pun kini dirawat AM, istrinya, dan anaknya di unit Rusun, sehingga pihak keluarga keberatan dan cemas bila mereka harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sekarang.

"Itu pun didampingi pak RW. Pak RW memohon agar bijaksana di dalam menilai suatu permasalahan. Jangan sampai diusir. Juga dibantu oleh pihak Kanit Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.

Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, AM mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.

Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa Rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga AM.

Tapi pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tidak sependapat, hingga akhirnya mengeluarkan surat sewa unit Rusun yang keluarga AM huni.

"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut AM.


AM mengatakan berdasar keterangan pihak pengelola Rusun ada sejumlah penghuni Rusun lain yang keberatan dengan keberadaan keluarganya, termasuk sang cucu.

Penghuni Rusun yang disebut pengelola keberatan karena menilai kasus MS sebagai tindak pidana, sehingga keberadaan keluarga AM dianggap mengganggu kenyamanan.

Menanggapi hal ini AM mengaku maklum dengan sikap penghuni Rusun lain yang tidak suka dengan keberadaannya, tapi dia mempertanyakan sosok penghuni Rusun tersebut.

Pasalnya, menurut AM pengelola Rusun tidak dapat menunjukkan sosok yang keberatan dengan keberadaan keluarganya kepada dia maupun pengurus RT/RW lainnya.

Pihak pengelola Rusun hanya mengaku mendapat pesan WhatsApp dari sejumlah penghuni Rusun yang meminta agar keluarga AM diusir dengan alasan kasus dilakukan MS.

"Yang perlu dipikirkan pengelola jangan sampai keputusan ini menjadi keputusan yang salah. Di mana kita negara hukum, yang kita kedepankan adalah keputusan berdasar unsur hukum," sambung AM.

AM berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mempertimbangkan cucunya yang kini sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan.

Pasalnya bayi yang tidak berdosa itu sebelumnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati hingga 17 Juni 2022, bahkan sempat ditempatkan di ruang ICU karena buruknya kondisi.

"Cucu saya ini kan yang menjadi korban. Korban dari anak saya yang membuang bayinya ke kali. Jangan sampai bayinya ini dibuang lagi, diabaikan lagi, atau mendapatkan hak hidup lebih layak," kata AM.

AM menuturkan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menawarkan pilihan agar keluarganya pindah dari Rusun mereka tempati sekarang ke Rusun lain.

Tapi menurutnya hal tersebut bukan solusi karena untuk mendaftar lewat program Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirikum) DKI Jakarta butuh waktu lama.

AM dan keluarganya pun dapat menghuni Rusun yang sekarang karena mereka terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan di wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.

"Andaikan nanti dikeluarkan dari rumah susun ini kami mau tinggal di mana. Sedangkan kami kalau mendaftar tunggu di program Sirikum itu sangat banyak yang mendaftar, sangat lama," ujarnya.

Bayi MS sendiri hingga kini masih diharuskan menjalani kontrol id RS Polri Kramat Jati, sehingga AM berharap Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan mengusir keluarganya.

Tapi hingga kini belum ada titik temu penyelesaian masalah karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta disebut tidak berencana melakukan pertemuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berharap Tidak Diusir dari Rusun

Baca juga: Pria Ini Nyaris Ditikam karena Gagalkan Pesta Waria di Sidrap

Berita Terkini