Berita Jepara

Setelah Dipolisikan, Dokter yang Terpergok Ngamar dengan Istri Orang Diadukan ke RSUD Kartini Jepara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter berinisial AM (44) yang terpergok ngamar dengan istri orang kini telah diadukan ke RSUD RA Kartini.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang dokter berinisial AM (44) diadukan ke RSUD RA Kartini.

Aduan ini dilayangkan oleh Slamet Riyadi, pengacara dari DA.

DA adalah suami dari PA. 

Aduan ini berkaitan  kejadian pengggrebekan AM dan PA saat berduaan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus

Baca juga: Aurel Dapat Kado Ulang Tahun Mewah dari Atta Halilintar: Definisi Suami yang Memuliakan Istri

Baca juga: Kisah Tragis Ponirin, Dililit Ular Sanca Kembang hingga Tewas, Terluka di Bagian Dada

Slamet menuturkan, AM dan PA telah melakukan perselingkuhan di hotel tersebut sejak Selasa (5/7/2022) hingga Rabu (6/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian kliennya dan pihak kepolisian menggrebek mereka berdua.

Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwungu dengan nomor LP/B/4/VII/2022/SPKT/POLSEK KALIWUNGU/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 Juli 2022.

Berkaitan aduan ke RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, dia menjelaskan apa yang dilakukan AM berdampak buruk pada rumah sakit tersebut. 

Pasalnya, kata dia, AM bekerja di RSUD RA Kartini sebagai dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, kejadian ini secara khusus telah mencoreng nama RSUD RA Kartini dan secara umum Kabupaten Jepara.

“Dengan adanya perselingkuhan ini tentu menghancurkan keharmonisan rumah tangga dan menjadi catatan khusus seperti betapa buruk perilaku karyawan dan mantan karyawan RSUD RA KARTINI Kabupaten Jepara,” kata Slamet, Selasa (12/7/2022).

Menurut Slamet apa yang dilakukan AM yang juga dokter spesialis anestasi itu merupakan kejahatan dan kesalatan fatal.

Perselingkuhan itu telah membuat hubungan rumah tangga antara PA dan DA retak. Untuk itu, dia meminta AM mendapat sanksi berat.

“Jika perlu dipecat secara tidak hormat atau diberikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, mengingat perbuatan selingkuh yang dilakukannya adalah perbuatan tercela,” imbuhnya.

Selain itu, Slamet juga meminta manajemen RSUD RA Kartini untuk membuat langkah pencegahan kepada karyawan agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana dan melanggar asusila. (*)

Berita Terkini