Berita Viral

Perempuan Ini Tak Tanggung-tanggung Merusak Anak Gadis Tetangga: Diumpankan ke Suami, Video Disebar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pemerkosaan.

TRIBUNJTENG.COM, PEKANBARU - Perempuan di Pekanbaru, Riau, berisnisial SI ini ta tanggung-tanggung dalam merusak anak gadis tetangganya.

Selain membujuk agar gadis tersebut mau disetubuhi suaminya, SI juga menyebarkan video hubungan terlarang mereka.

Kini SI harus berurusan dengan polisi.

Lebih parah lagi, SI mengorbankan anak tetangganya karena ingin menyelamatkan diri sendiri yang tak mau dicerai suaminya.

Baca juga: 10 Tahun Menghilang, Rijja Abbas Rumor Penyanyi Butiran Debu Banting Setir Jadi Pramusaji Kafe

Baca juga: Curhat Pilu Bocah SD yang Meninggal Setelah Dipaksa Teman-temannya Bersetubuh dengan Kucing

Diketahui, SI membantu suaminya yang berinisial DS (39) merudapaksa seorang anak di bawah umurĀ 

SI, sang istri membantu aksi bejat suami merudapaksa korban yang masih berusia 16 tahun karena tak mau dicerai.

"Dari keterangan istri pelaku, dirinya mengaku berhubungan badan dengan orang lain, sehingga suaminya DS marah dan hendak menceraikan istrinya," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (20/7/2022) malam.

DS kemudian membuat kesepakatan dengan SI.

DS mengatakan tidak akan menceraikan istrinya asalkan mencarikan anak gadis untuk disetubuhi.

SI kemudian membujuk seorang anak tetangganya agar mau berhubungan badan dengan suaminya.

"Korban diimingi uang Rp 50 ribu, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya," kata Andrie.

SI kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong.

DS pun sudah menunggu di rumah itu.

Andri menyebut, korban disetubuhi sebanyak dua kali.

Waktu pertama disetubuhi, IS merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.

Rekaman video asusila itu pun disebarkan IS melalui grup WhatsApps.

"Rekaman video disebarkan tiga bulan lebih dari kejadian pertama. Yang menyebarkan video tersebut IS, karena korban tidak mau lagi disuruh melayani pelaku DS," kata Andrie.

Polisi akhirnya menangkap DS setelah kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).

"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, SI, sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," beber Andrie.

Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021.

Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.

Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya.

Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS.

"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkini