Berita Semarang

Nasib Miris Pria Bertato Diduga Maling HP: Diborgol, Disulut Rokok, hingga Jari Dinjak Sepatu PDL

Penulis: iwan Arifianto
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamera CCTV yang merekam detik-detik korban dibawa kembali ke ruang IGD selepas dihajar para pelaku di RSUP Kariadi Semarang, Rabu (27/7/2022).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nasib miris dialami pria bertato yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Ia diduga menjadi maling handphone di ruang IGD RSUP Kariadi Semarang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

Ia digelandang para satpam di r

Wajah kesebelasan satpam RSUP Kariadi ditangkap Polisi akibat hajar maling hanphone sampai mati saat di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).``` (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

umah sakit tersebut ke pos satpam.

Di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari disulut rokok di jidat, diinjak jarinya pakai sepatu PDL hingga dipukuli, ditendang serta ditampar.

"Iya saya sulut korban pakai rokok hidup ke jidat korban,"
jelas tersangka Ahmad Rifai (37) di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Komandan regu Satpam RSUP Kariadi Semarang, Andreas Widarno (41) mengatakan, pihakny memukuli korban karena  tidak kooperatif ketika ditanya identitasnya.

"Karena pelakunya tidak kooperatif dan diam saja maka teman-teman emosi," tuturnya.


Ia menyebut, setiap menemukan kejadian harus menemukan data siapa yang menjadi pelapor dan siapa pelaku.

Maka dari itu, ia bertanya identitas korban.

"Ia kami pukuli karena ditanya diam saja.

Kalo saya cuma nampar mulutnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi ungkap peran masing-masing kesebelas pelaku penganiayaan berujung tewasnya seorang pria bertato pencuri handphone di ruang IGD RSUP Kariadi Semarang.

"Ya 11 tersangka ada peran masing-masing dari memukul, menampar dan menendang," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

11 pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).

Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).

Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).

Donny menjelaskan, kejadian itu terjadi Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

Andreas Widarno sebagai Danru mendapatkan seorang  pria Mr. X yang diduga pelaku pencurian handphone  dari  anak buahnya Eko Sudarsono, Rifan dan Andri.

Korban diduga mencuri handphone merek Xiaomi Redmi Note 6.

Kemudian para tersangka menjemput korban pemilik HP yang hilang.

Setelah bertemu dengan pemilik handphone dan mengembalikan ke pemiliknya, seorang pelaku Suprapto memborgol kedua tangan korban ke belakang.

Pelaku Andreas  lalu menanyakan  identitas korban namun korban diam dan tidak
mau menjawab.

"Kemudian tersangka Andro Laksono memukul korban sebanyak satu kali mengenai mulut," ujarnya.

Aksi pemukulan terus berlanjut. Kini giliran tersangka Wisnu Firmansyah  memukul menggunakan botol air mineral kosong
mengenai kepala dan menampar mengenai mulut sebanyak satu kali.

Kurang puas, Andreas Widarno
menampar mulut korban sebanyak 1 kali.

Disusul Andi Kurniawan
menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 kali.

"Yuda Adiyat memukul pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali," terang Donny.

Tak  hanya pukulan, Apilistyan Nur Cahyo menginjak jari tangan sebelah kiri menggunakan
kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL.

Ia juga menendang pipi kiri korban yang ditambah pukulan Eko Widiyanto di bagian tubuh yang sama.

Eko seperti gelap mata sebab selepas menampar kaki kanannya yang bersepatu PDL melayang mendarat di paha kanan korban.

Tak kalah sadis, Ahmad Rifai  menyulutkan rokok hidup ke jidat dan memukul pipi sebelah kiri
sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.

"Selanjutnya Rifan Agus Riyanto menendang punggung sebanyak 2 kali menggunakan
kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL," ujarnya.

Berikutnya pelaku Gigih Setiawan memukul menggunakan tangan kanan satu kali mengenai pipi
kiri.

Lalu menampar pipi kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, memukul
menggunakan sapu sebanyak tiga kali mengenai punggung kanan.

"Habis itu Suprapto membuka borgol di tangan pria terduga pencuri handphone.

Korban tidak melakukan perlawanan karena kedua tangan diborgol," kata Donny.

Sesudah itu, para pelaku keluar dari pos Satpam.

Tinggal  seorang Komandan Regu Andreas yang masih di ruangan tersebut.

Pelaku Andreas sempat keluar untuk merokok selang lima menit kemudian kembali ke dalam pos melihat korban sudah pingsan.

Ia lantas menyuruh anak buahnya Eko  Widiyanto  untuk mengambil mobil patroli untuk membawa korban ke ruang IGD.

Tak berselang lama dokter jaga di ruangan IGD tersebut  memberitahukan bahwa seorang laki-laki tanpa identitas yang melakukan pencurian HP tersebut meninggal dunia sekitar jam 04.35 WIB.

Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.

Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.

Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.

"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan 11 pelaku di pos satpam RSUP Kariadi Rabu (27/7/2022) pukul 14.00," ujar
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny
Lumbantoruan saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP Kariadi terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu (27/7/2022).

Kemudian Tim Inafis melakukan pemeriksaan luar.

Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.

11 pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).

Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).

Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).

Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memukul  dan menendang  di beberapa bagian tubuh korban.

"Korban awalnya diserahkan ke Danru di pos satpam, lalu para pelaku mulai bertanya-tanya kepada korban karena korban diam saja mulai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan 11 tersangka," jelas Donny.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.

"Identitas korban memang belum teridentifikasi namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (*)

Berita Terkini