TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK - Kejamnya seorang mandor proyek di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat berinisial S.
Tak mau bertanggung jawab setelah menghamili seorang bu guru TK, ia justru menghabisi nyawa wanita 22 tahun tersebut.
Kasusnya terungkap setelah jasad guru TK ditemukan di kamar mandi.
Baca juga: 5 Catatan Unik Timnas U16 Indonesia Juarai Piala AFF, Salah Satunya Rekor Tak Terkalahkan
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Daftar Pemain Baru Barcelona yang Belum Bisa Didaftarkan Jelang Dimulainya Liga Spanyol,
Baca juga: Nasib Apes Sopir Ambulans Niat Nolong Suporter Jatuh dari Pikap Justru Dipukuli di HUT Arema FC
Tersangka S yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur ini menghabisi nyawa kekasihnya itu karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, tersangka S merupakan mandor bangunan proyek perumahan depan tempat korban tinggal.
Tersangka S dan korban awalnya cekcok karena korban mengaku hamil.
“Awalnya, sebelum terjadi aksi pembunuhan S dan R melakukan hubungan badan, pada 26 Juli 2022,” jelas Mustofa dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (12/8/2022).
Korban kemudian meminta kekasihnya bertanggung jawab atas kehamilannya.
Korban minta dinikahi.
Hasil autopsi memperkuat hal itu dengan mengungkap kondisi janin korban.
“Terdapat penebalan dibagian dinding rahim. Diperkirakan usia kehamilan baru satu hingga dua minggu,” tutur Mustofa.
Kronologi Pembunuhan
Kadek Adi menerangkan kronologi pembunuhan Haerani yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumah.
Tersangka S mengunjungi kekasihanya pada 26 Juli 2022.
Mereka kemudian berhubungan badan.
Tersangka S sempat menyinggung korban yang tidak perawan.
Lalu usai berhubungan badan, korban mengaku hamil hingga minta dinikahi.
Tersangka S menolak diminta bertanggung jawab dengan alasan sudah beristri dan punya anak satu.
Padahal, saat sebelum pacaran dulu, tersangka S mengaku duda.
Korban kemudian marah hingga cekcok dengan kekasihnya itu.
Cekcok berlanjut ke kontak fisik dengan tersangka mulai memukul korban.
“S sempat melayangkan dua pukulan dan berhasil dihindari R, tetapi di pukulan ketiga, R menggigit jari S,” ucap Kadek Adi.
Tersangka S berupaya melepaskan gigitan dengan cara memukul wajah pacarnya itu.
Gigitan lepas bahkan gigi korban sampai tanggal berkat pukulan itu.
Tersangka S kemudian menyeret korban ke kamar mandi.
Selanjutnya menghantamkan kepala korban ke tembok sampai tersungkur dan tidak sadarkan diri.
“Dalam kondisi R yang tidak sadarkan diri, S memastikan R tidak bernyawa dengan mengikat leher dan mulut R menggunakan dua kain. Kain hitam dan coklat,” jelas Kadek Adi.
Setelah itu, tersangka S meninggalkan kekasihnya dan kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Penyebab Kematian Korban
Kadek Adi menjelaskan rincian hasil autopsi korban yang mengungkap penyebab korban meninggal dunia.
“Terdapat bukti tercekik dan kehabisan oksigen. Dari hasil otopsi dokter forensik di tubuh korban yang lidahnya menjulur keluar,” tuturnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah jasad R ditemukan pada 29 Juli 202 lalu sekira pukul 20.00 Wita.
Berbekal berbagai alat bukti, Polresta Mataram kemudian memburu S yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Sosok AKBP Jerry Siagian Perwira Polisi Teranyar Ditahan di Mako Brimob Terseret Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Jose Mourinho Rayu Pemain Manchester United ini Gabung AS Roma, Penyelamatan Karir
Baca juga: AC Milan Jual Mahal Tolak Franck Kessie yang Terancam Tak Bisa Didaftarkan Barcelona
S sempat kabur ke Ngawi, Jawa Timur walaupun akhirnya tertangkap juga pada Kamis (11/8/2022).
Dari pengakuan, S memang sengaja pulang kampung demi lari kasus ini dan sempat bekerja di salah satu proyek.
“Dia ini berkerja di salah satu proyek kenalan ustaz. Setelah curhat ke ustaz bahwa dia sedang susah dan membutuhkan pekerjaan,” tutur Kadek.
Tersangka S kini sudah mendekam di Rutan Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Guru TK di Lombok Barat Dibunuh Kekasihnya, Awalnya Cekcok Usai Korban Minta Dinikahi karena Hamil,