Berita Semarang

719 Napi Kedungpane Memperoleh Remisi Kemerdekaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peringati Hari Kemerdekaan RI, Kemenkumham Jateng Berikan Remisi Umum kepada 7.511 Napi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 719 napi Lapas Kedungpane Semarang  memperoleh remisi umum kemerdekaan. 

Dua belas di antaranya yang mendapat remisi adalah narapidana tindak pidana korupsi. 

Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq mengatakan sejumlah nama narapidana korupsi yang diberi remisi di antaranya mantan Bupati Purbalingga Tasdi, eks Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. 

"Tasdi tahun depan  bebas bersyarat. Dia selain mendapat remisi kemerdekaan nanti juga akan mendapat remisi saat hari raya," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, selain Tasdi, Cipto Waluyo dan Taufik Kurniawan juga akan bebas tahun depan. Mereka telah mengajukan membayar denda dan uang pengganti.

"Bayar denda dan  uang pengganti telah merupakan syarat bebas bersayarat," ujarnya.

Ia menuturkan narapidana korupsi lainnya belum bisa mengajukan bebas syarat. Sembilan narapidana tersebut belum memenuhi syarat.

Sementara itu Kalapas Kedungpane Tri Saptono Sambudji menjelaskan  narapidana yang mendapatkan remisi yakni telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya

Kemudian Khusus narapidana tindak pidana korupsi,  yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Selanjutnya ada 3 narapidana teroris yang mendapatkan remisi. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI.

"Mereka mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas," ujarnya.

Kalapas merinci ratusan narapidana yang mendapatkan remisi saat hari kemerdekaan. Narapidana yang diusulkan remisi 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan 12 kasus tipikor.

"Remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," jelasnya. (*)

 

Berita Terkini