TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kecerobohan seorang pencuri berinisial HJ (30) membuat polisi dengan mudah menangkapnya.
Pencuri yang merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah meninggalkan motornya di tempat kejadian perkara.
Uniknya lagi ia berniat mengambil kendaraanya itu.
Saat itulah polisi dengan mudah menangkapnya pada Senin (22/8/2022).
Baca juga: Video Pembuang Bayi di Blotongan Salatiga Ditangkap, Pelaku Sepasang Mahasiswa
Baca juga: Kesaksian Warga di Sekitar Rumah Bos Judi, Pernah Lihat Pria Berseragam Polisi Menghadap
Baca juga: Jose Mourinho Ngamuk, Pemain Muda AS Roma Dijadikan Kambing Hitam Cedera Patah Kaki Wijnaldum
Baca juga: Video Polres Karanganyar Dalami Penyebab Tangan dan Kaki Jenazah Ngadiman Terikat Tali Rafia
Pencuri motor di Lampung Tengah ini akhirnya mengakui perbuatannya ketika diinterogasi petugas.
Pelaku mencuri motor Honda Blade orange hitam BE 5417 I milik korban Ponidi (37) warga Kampung Mulyo Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menceritakan, modus pelaku ini awalnya menitipkan sepeda motor miliknya merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi ke salah satu rumah warga.
Motor pelaku dititipkan tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku berjalan kaki seorang diri mencari kesempatan untuk melakukan aksi pencurian," kata Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/8/2022).
Pelaku melihat sepeda motor Honda Blade terparkir di rumah korban bernama Ponidi.
"Pelaku mengincar motor tersebut karena posisi kunci masih tergantung di motor," ujar Kapolsek.
Kesempatan itu membuat pelaku langsung menggasak sepeda motor korban, kemudian membawa kabur ke arah Kampung Haji Pemanggilan, Anak Tuha, Lampung Tengah.
Korban yang keluar dari rumah kaget tidak melihat sepeda motor miliknya. Kemudian mencari bersama warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
"Dalam proses pencarian, di perjalanan korban bertemu dengan salah seorang saksi," kata Rahmin.
Saksi memberitahu korban bahwa ada seorang pria tak dikenal menitipkan kendaraan di rumahnya kemudian pergi.
Karena takut, kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor pelaku ke rumah Kakam Mulyo Haji.
Tak lama berselang, pelaku datang bersama rekannya melintas di depan rumah Kakam tersebut.
"Pelaku melihat sepeda motor miliknya ada di sana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek.
Kapolsek Kompol Rahmin mengatakan, saat pelaku hendak mengambil sepeda motor ada saksi yang mengetahui pria yang titip motor itu hendak melakukan pencurian.
Atas dasar informasi itu, pelaku diamankan.
Baca juga: Bos Judi Online asal Medan Kabur ke Singapura Setelah Bisnisnya Diobrak-abrik Polisi
Baca juga: Harga Telur Ayam Meroket di Pasar Tradisional Blora, Capai Rp 31 Ribu per Kilogram
Baca juga: Super Adventure Dare To Be The Next Superpreneur Kembali Digelar, Berhadiah Rp 500 Juta
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk mengantisipasi adanya amukan warga.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor itu disimpan pelaku di Balai Adat Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
‘’Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap, Saat Ambil Motornya Tertinggal di Dekat TKP,