TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Purbalingga tega mencabuli muridnya sendiri.
Pelakunya adalah TN (51) berprofesi sebagai kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalinga.
Perbuatan bejat pelaku dapat dibongkar setelah korban yang merupakan muridnya sendiri itu mengeluh kesakitan.
Kasus terungkap pada Kamis (28/7/2022) saat korban FH (14) laki-laki, mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar.
Baca juga: Kritik Susno Duadji Pada Pernyataan Tim Forensik: Harusnya Tidak Menyimpulkan, Itu Ranah penyidik
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Naik Mobil Pikap Beraksi di Klaten, Takmir Bilang Isinya Kurang dari Rp 100 Ribu
Di sekolah korban diantar berobat bersama gurunya ke Puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban mengalami sakit di alat kelaminnya.
Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari korban, selanjutnya sekolah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Hingga akhirnya DINSOSDALDUKKBP3A Purbalingga melalui LW (39) melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Senin (15/8/2022).
Dengan adanya laporan tersebut Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
Berdasarkan visum ulang, terungkap korban sering mengalami pencabulan.
Setelah melakukan upaya penyelidikan terungkap pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan sejak 3 tahun lalu.
Adapun tiga tahun yang lalu korban masih duduk di bangku MI atau setara sekolah dasar.
Pengakuan pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak lima kali.
Sementara itu untuk TKP pelaku melakukan tindakan pencabulan berada di rumah milik AT (47) yang merupakan tetangga dari pelaku.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sejak Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022.
"Kondisi korban saat ini masih melakukan pendampingan dan mulai membaik dan belum ada hal yang menggangu kejiwaan," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah dengan iming iming akan diberi uang Rp 50 ribu.
Namun nyatanya setelah melakukan perbuatan cabul, korban hanya diberi Rp. 20 ribu.
"Pelaku sendiri belum punya istri.
Motif masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku pernah mengalami hal yang sama tapi sebagai korban," ungkapnya.
Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 potong Celana panjang warna krem, 1 potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong Celana Dalam warna Coklat, 1 potong Celana jin warna Biru
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ancaman hukuman minmal 5 Tahun Penjara maksimal 15 tahun penjara. (jti)