Berita Nasional

Mulai 30 Agustus 2022, Syarat Naik Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Booster

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbong kereta api ekonomi SS atau ekonomi premium - Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster.

TRIBUNJATENG.COM  - Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster.

Sedangkan untuk pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Jika sebelumnya pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus syarat itu tidak berlaku.

Saat ini adalah masa transisi sosialisasi aturan.

Bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. Joni meminta masyarakat untuk memerhatikan syarat terbaru naik kereta api agar dapat melanjutkan perjalanan dengan nyaman.

Oleh karena itu, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster diimbau segera mendapatkannya, baik di vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkas Joni.

Menggunakan masker selama perjalanan

Adapun pelanggan kereta api jaran jauh diimbau tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta dan ketika berada di stasiun.

Masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.  

Syarat naik kereta api terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik kereta api terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

  • Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus

Berita Terkini