TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Balai Besar POM Semarang tetapkan 5 orang tersangka karena memproduksi kosmetik dan obat tradisional secara ilegal.
Satu diantaranya ditetapkan tersangka adalah seorang wanita berinisial R (18) warga Kabupaten Kudus sebagai produsen kosmetik.
Kepala Kantor BPPOM Semarang, Sadra MP Linthin menuturkan omzet yang didapatkan wanita muda asal Kudus dari hasil memproduksi kosmetik mencapai Rp 200 juta. R ditangkap pada bulan Juni lalu.
"Item yang diproduksi R banyak itemnya. Produksinya di ruko. Bahannya dicampur di ember. Kemudian dimasukkan ke kemasan dan diberi label yang telah dibuat," tutur dia, saat pemusnahan kosmetik dan jamu ilegal di kantor BPPOM, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, barang yang diproduksi R rata-rata merupakan krim pemutih. Barang bukti yang ditunjukkan terdapat krim lotion hingga bahan lulur.
"Terbanyak adalah krim pemutih, lotion-lotion, toner-toner yang biasa digunakan untuk pemutih," jelas dia.
Selain R, BPOM juga menetapkan 4 tersangka lainya dari Brebes,Tegal, dan Salatiga. Nilai ekonomis dari produk ilegal mencapai Rp 742 juta.
"Mereka ada yang produsen dan distributor. Mereka disangkakan Pasal 196, 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 angka 10 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," jelasnya.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan dari lima tersangka berupa kosmetik ilegal sebanyak 178 item atau 6.106 pcs, bahan baku kosmetik 30 jerigen dan kemasan 35 dus.
Selain itu pihaknya mengamankan obat tradisional sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol, dan bahan baku obat tradisional sebanyak 161 toples/drum
"Barang bukti itu akan diangkut dan dimusnahkan di Cirebon," tandasnya.(*)