Berita Semarang

BPOM Semarang Tetapkan Tersangka Wanita Muda Kudus, Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Ratusan Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Balai Besar POM Semarang tetapkan 5 orang tersangka karena memproduksi kosmetik dan obat tradisional secara ilegal.

Satu diantaranya ditetapkan tersangka adalah seorang wanita berinisial R (18) warga Kabupaten Kudus sebagai produsen kosmetik.

Kepala Kantor BPPOM Semarang, Sadra MP Linthin  menuturkan omzet yang didapatkan wanita muda asal Kudus dari hasil memproduksi kosmetik mencapai Rp 200 juta. R ditangkap pada bulan Juni lalu.

"Item yang diproduksi R banyak itemnya. Produksinya di ruko. Bahannya dicampur di ember. Kemudian dimasukkan ke kemasan dan diberi label yang telah dibuat," tutur dia, saat pemusnahan kosmetik dan jamu ilegal di kantor BPPOM, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kantor BPPOM Semarang, Sadra MP Linthin lempar kosmetik ilegal ke dalam truk. Kosmetik itu akan dibawa ke Cirebon untuk dimusnahkan. Selain itu barang bukti yang akan dimusnahkan lainnya adalah jamu tradisional. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, barang yang diproduksi R rata-rata merupakan krim pemutih. Barang bukti yang ditunjukkan terdapat krim lotion hingga bahan lulur.

"Terbanyak adalah  krim pemutih, lotion-lotion, toner-toner yang biasa digunakan untuk pemutih," jelas dia.

Selain R, BPOM juga menetapkan 4 tersangka lainya dari Brebes,Tegal, dan Salatiga. Nilai ekonomis dari produk ilegal mencapai Rp 742 juta.

"Mereka ada yang produsen dan distributor.  Mereka disangkakan Pasal 196, 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 angka 10 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," jelasnya.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan dari lima tersangka berupa kosmetik ilegal sebanyak 178 item atau 6.106 pcs, bahan baku kosmetik 30 jerigen dan kemasan 35 dus.

Selain itu pihaknya mengamankan  obat tradisional sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol, dan bahan baku obat tradisional sebanyak 161 toples/drum

"Barang bukti itu akan diangkut dan dimusnahkan di  Cirebon," tandasnya.(*)

Berita Terkini