Berita Viral

Viral Mantan Polwan Ngaku Dipecat Karena Menolak Bebaskan Pelaku Pencabulan, Polda Beri Tanggapan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Polisi wanita (Polwan) di Polda Sulteng, yang viral dengan konten mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, kini Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Viral di media sosial pengakuan seorang mantan Polwan yang mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pencabulan.

Wanita bernama Yuni Utami itu menyebut dirinya dulu adalah Polwan berpangkat Bripda.

Ia sempat menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Polsek Biromaru, Polda Sulawesi Tengah.

Baca juga: Misteri Carlos Fortes yang Tiba-tiba Sudah Pulang ke Portugal, CEO PSIS Semarang Buka Suara

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Menyesal Bikin Konten Sombong-sombongan di Medsos

Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Rabu 31 Agustus 2022, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Namun ia kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang menurutnya karena perkara pemerkosaan yang ia tangani.

Pengakuan itu kemudian ia rekam dan unggah di medsos yang kemudian viral.

Videonya itu sempat viral di media sosial dan diunggah akun @expolwanviral5.

Yuni Utami, merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 Tahun 2008.

Pada Tahun 2012, Yuni Utami mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Polsek Biromaru.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, menanggapi unggahan video viral Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Didik menuturkan bahwa, benar Yuni Utami yang berpangkat Bripda itu pada Tahun 2012, menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Pada saat pengusutan kasus pemerkosan itu, terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.

"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).

"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.

Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.

"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.

Baca juga: Manfaat Air Rebusan Jahe Kunyit bagi Tubuh, Redakan Nyeri Hingga Cegah Kanker

Baca juga: Viral Wanita Temukan Tumpukan Uang Kertas Kuno, Begini Ceritanya

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Dipanggil "Jenderal" saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Beri Penjelasan, 

Berita Terkini