Berita Kriminal

Lagi, Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto NK (39), tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Tersangka mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram, yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus wadah bekas snack.

Kapolres Tegal Kota, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slamet Sugiharto, mengungkapkan selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam warna biru dan sim card nya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, dan satu bungkus plastik berisi plastik klip bening.

Selain itu, barang bukti satu unit sepeda motor warna biru putih berikut kunci kontak, dan STNK juga ikut diamankan.

Semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.

"Tersangka berikut barang buktinya kami amankan di TKP Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Slamet, pada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).

Kasat resnarkoba, juga memaparkan mengenai proses penangkapan NK (39), tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.

Kejadian bermula, setelah melalui proses penyelidikan pada Jumat (15/7/2022) lalu, anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 paket seberat kurang lebih 3,55 gram.

Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan AR Hakim, gang Abdurahman, RT 02/RW 12, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.

Setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di kamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan antara lain 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, dan 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack.

Kemudian terdapat satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu plastik isi potongan bungkus snack, satu bendel isi potongan stiker warna warni, dan satu buah alat hisap atau bong.

"Sehingga total barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. (dta)

Berita Terkini