Berita Karanganyar

Camat Colomadu Karanganyar Layangkan SP-1 Untuk Kades Gedongan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cafe Black Arion yang berdiri di tanah kas desa tepatnya di Jalan Adi Sumarmo Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan, Tri Wiyono mendapatkan surat peringatan pertama (SP-1) dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Colomadu Kabupaten Karanganyar terkait penyalahgunaan wewenang.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menyampaikan, SP-1 tersebut dilayangkan oleh pihak kecamatan kepada Kades Gedongan pada Senin (26/9/2022).

Surat peringatan tersebut diberikan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda Nomor 15 Tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait pemanfaatan tanah Desa Gedongan.

"Perda itu terkait larangan kades, karena menyalahgunakan wewenang melakukan sewa menyewa tanpa mekanisme aturan. Akhirnya kemarin diaudit oleh Inspektorat.

Hasil Inspektorat juga dijadikan dasar untuk memberikan peringatan ke Pak Kades," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya, Kades Gedongan harus segera menyelesaikan permasalahan sewa menyewa lahan tanah kas desa tersebut selama 30 hari kedepan sejak surat peringatan dilayangkan oleh pihak kecamatan.

Terpisah Kepala Inspektorat, Zulfikar Hadid menambahkan, peringatan tersebut berkaitan dengan kewajiban camat sebagai upaya administratif untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa karena adanya kasus pemanfaatan tanah yang menjadi aset desa.

Di sisi lain surat peringatan itu juga menjadi peringatan kepada desa yang lain untuk berhati-hati terkait pemanfaatan tanah kas desa.

Pihak Inspektorat telah melakukan audit ke Pemdes Gedongan dalam rangka menindaklanjuti aduan dari Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) terkait usaha Cafe Black Arion di tanah kas Desa Gedongan.

"Memang ada dugaan, indikasi tidak dipenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan tanah kas desa yang kemudian beralih fungsi menjadi tempat usaha non pertanian," terangnya.

Dia menjelaskan, Inspektorat telah memanggil pengelola Cafe Black Arion untuk diminta keterangan terkait sewa menyewa tanah kas desa di Desa Gedongan.

Lantaran prosedur pemanfaatan tanah desa tidak sesuai dengan ketentuan dan ada penerimaan sewa yang tidak sesuai dengan mekanisme, lanjut Hadid, pihaknya meminta Kades agar mengembalikam uang sewa kepada pihak penyewa supaya tidak terjadi persoalan hukum kemudian hari.

"Kami minta itu dikembalikan dulu (uang sewanya)," tuturnya. (Ais).

Baca juga: Begini Wajah Jalan Yos Sudarso Majenang Paska Adanya Penertiban Pedagang Ayam Liar

Baca juga: Tribun Sejarah : Kondisi Kuburan Massal Korban G30S PKI di Plumbon Semarang, Nisan Kusam tak Terawat

Baca juga: Jarang Dikenali, Hati-hati Ini Gejala Anda Terkena Diabetes

Baca juga: 8 Hitungan Weton Jodoh Menurut Primbon Jawa

Berita Terkini