Nasional

Buntut Ngeprank Polisi Soal KDRT, Baim Wong Dan Paula Terancam 16 Bulan Penjara

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong Nangis Lepas Citayam Fashion Week

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Konten prank tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dibuat pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Kedua pesohor itu terancam 16 bulan penjara seiring konten yang dinilai membodohi publik hingga berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian itu.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Laporan tersebut tercatat di nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu.

"Kami melaporkan BW (Baim Wong) dan istrinya, P (Paula Verhoeven) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten prank KDRT," kata Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022) sore.

Baca juga: Hasil Babak Kedua Skor 10-0 Timnas U16 Indonesia Vs Guam, Garuda Asia Mengamuk di Pakansari

Baca juga: Arema FC Dikenai Sanksi Dilarang Berlaga di Stadion Kanjuruhan Selama Liga 1 2022

Baca juga: Demokrat Berharap AHY Bersanding dengan Anies di Pilpres

Tengku Zanzabella, perwakilan Sahabat Polisi, mengatakan, laporannya terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT). Di konten prank KDRT itu Baim Wong dan Paula Verhoeven melapor ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurutnya, konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi unsur pidana, yakni laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama.

"Nyatanya, laporan itu tidak ada," kata Tengku Zanzabella.

Baim Wong dan Paula Verhoeven diadukan ke polisi setelah membuat konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanya prank. Konten video itu diunggah ke kanal YouTube Baim Wong. Namun, konten video tersebut sudah dihapus Baim Wong.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan Sahabat Polisi itu sedang diperiksa penyidik.

"Kami akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.

Polisi juga sudah menerima barang bukti terkait laporan itu. Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucap Nurma Dewi.

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan kejadian itu dan akan menindaklanjutinya.

"Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindak selanjutnya setelah kejadian ngeprank di kantor polisi kita minta petunjuk pimpinan apa langkah selanjutnya," ucap Kapolsek Kebayoran lama

"Memang anggota kita sudah sesuai menerima laporan dari masyarakat ternyata saudara Baim dan Paula melakukan prank terhadap anggota kita," ungkapnya.

Baim Wong minta maaf

Terkait kontennya, Baim Wong akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah konten prank KDRT ke polisi menuai kecaman netizen.

Bersama istrinya Paula Verhoeven datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Saya minta maaf ke Polsek yang kita datengin, saya minta maaf kalau melibatkan mereka. Seharian saya kemarin berpikir apa yang udah kita lakuin, kenapa kita post video itu, melakukan semua itu yang tadinya kita tidak terpikir akan kejadian seperti ini. Dan ternyata banyak sekali pihak yang dirugikan, salah satunya institusi pemerintah, kepolisian," ujar Baim Wong.

Baim Wong kemudian menjelaskan alasan dan  pemikiranya di balik pembuatan konten prank polisi tersebut.
Baim Wong merasa selama ini sudah punya hubungan baik dengan Polsek yang bersangkutan sehingga ia bisa bebas membuat konten prank.

Namun, Baim Wong sadar bahwa sikap tersebut salah, ia menyadari  telah berbuat semena-mena.

"Tadinya saya mikirnya bahwa saya kenal dengan mereka, karena mereka juga yang berjasa untuk menangkap pencuri motor di rumah saya. Kita berhubungan baik, terkadang saya silaturahmi ke sana. Dikiranya dengan silaturahmi seperti itu, saya bisa melakukan hal seperti kemarin, dan ternyata salah," kata Baim Wong.

"Orang melihatnya itu tetap institusi pemerintah. Takutnya kita semena-mena pada mereka dan akhirnya saya tahu saya salah, makanya tadi saya datang dan minta maaf secara langsung. Semoga mereka tidak disalahkan karena kesalahan ada di pihak saya," imbuhnya.

Tak cuma kepada pihak kepolisian, Baim Wong juga meminta maaf pada korban KDRT karena telah membuat konten yang menyakiti serta merugikan mereka.

"Saya minta maaf," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baim Wong dan Paula Ngeprank Polisi soal KDRT, Sahabat Polisi Ingin Seret Kedua Artis Itu ke Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/03/baim-wong-dan-paula-ngeprank-polisi-soal-kdrt-sahabat-polisi-ingin-seret-kedua-artis-itu-ke-penjara?page=3.

Berita Terkini