Berita Jateng

BNNP Dan Kejati Jateng TPPU Aset Narapida Narkoba Mendekam di Nusakambangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG, SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sita rumah hasil tindak pidana pencucian uang di Jalan Taman Verbana Barat Blok BB7 No 12 Perumahan Greenwood Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Kamis (6/10/2022). Rumah yang disita itu merupakan hasil bisnis narkoba Slamet Teguh Wahyudi yang kini mendekam di Permisan Nusakambangan Cilacap. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Rahma menuturkan rumah yang disita seluas 122 meter. Tidak hanya itu hasil TPPU lainnya adalah sertifikat tanah nomor 663274, satu unit sepeda motor vario nopol H 3398 BAG, empat logam mulia masing-masing seberat 0,025 gram dan 0,05 gram, uang dalam rekening sejumlah Rp2,5 juta atas nama Tatang Sutanto, Andi Widiarti dan Slamet Teguh Wahyudi, dua buah ponsel dan laptop.

"Total nilai barang bukti aset mencapai Rp800 juta," imbuhnya.

Baca juga: Dilarang di Jalan, Pengemis dan Pengamen Semarang Menyasar Kawasan Perumahan

Baca juga: Patung Lilin Agnez Mo Terpasang di Madame Tussauds Singapura: Terima Kasih, Ini Kehormatan Besar

Baca juga: Daftar 6 Nama Tersangka Tragedi Kerusuhan Suporter di Malang: Direktur PT LIB Hingga 3 Polisi

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Moch Arief Dimjati mengatakan bisnis haram tersebut dikendalikan oleh Slamet Teguh Wahyudi yang mendekam di Permisan Nusakambangan Cilacap. Saat melakukan bisnisnya tersebut Selamet menampung hasilnya meminjam rekening milik Tatang Sutanto yang M Bankingnya dioperasikan istrinya.

"Uang hasil kejahatan narkotika tersebut dibelikan aset berupa tanah dan rumah, kendaraan, emas dan juga digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.

Menurutnya bisnis haram yang dilakukan Selamet tersebut terendus  oleh BNNP Jateng pada tahun 2021. Kala itu BNNP sedang menangani kasus TPPU narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto dan Ari Nugroho alias Ari Ndobol.

“Ketiga tersangka sudah divonis oleh PN Sukoharjo dan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Dikatakannya,kasus tahun 2021 tersebut dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga Prastyo kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ternyata digunakan oleh Andi Widarti atas perintah suaminya yakni  Slamet Teguh Wahyudi.

“Kemudian tim BNNP Jawa Tengah dibantu BNNK cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto, Slamet Teguh Wahyudi dan melakukan penangkapan terhadap Andi Widiarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki sebagaimana diuraikan di atas senilai 800 juta rupiah,” terangnya.

Ia menuturkan Slamet Teguh Wahyudi merupakan residivis kasus yang sama. Selamet sudah empat kali terjerat kasus narkoba yang semuanya dia lakukan dari dalam penjara. Slamet sendiri telah mendekam dipenjara sejak 2010 dan memiliki akumulasi hukuman 21 tahun penjara.

“Tersangka slamet teguh wahyudi sudah terjerat kasus narkotika 4 kali sejak tahun 2010 dengan akumulasi hukuman 21 tahun,” tandasnya. (rtp)

Berita Terkini